Penemuan Mayat di Jembatan Jumrah, 3 Orang Diamankan Polisi

Penemuan Mayat di Jembatan Jumrah, 3 Orang Diamankan Polisi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Tim Gabungan Polres Rokan Hilir yang di backup Subdit III Jataras Polda Riau berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Manotar Marojahan Simamora yang ditemukan Tewas mengapung di areal Jembatan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang pada Senin (28/11/2016) lalu.

Setelah bekerja keras selama sepekan, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan alat bukti dan berbagai keterangan.

Dari hasil tersebut, tim mengamankan 3 orang diduga pelaku yang berinisial AZ (43) warga Bangko Permata, MM (31) istri korban, dan YN (34) warga Jumrah Kecamatan Rimba Melintang.

AZ menuturkan dalam keterangannya mengatakan bahwa MM merupakan mantan istrinya. Dimana setelah bercerai MM menikah dengan Manotar.

Pada suatu hari, MM mengadu kepada mantan suaminya yakni AZ. MM bercerita bahwa selama pernikahan dengan korban, MM tidak pernah merasa bahagia dan merasa hanya dimanfaatkan.

Setelah pertemuan tersebut, kembali terjadi hubungan antara AZ dan MM seperti dulu. Dan tidak itu saja, mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban agar bisa kembali bersatu kembali.

Untuk menjalan niat buruk MM mengajak korban ke Bagan Batu dan MM pura-pura mengajak korban ke Bagansiapiapi mengunakan mobil Suzuki Agya dikemudi Isterinya pada (27/11/2016).

Sekira 1.30 WIB mobil yang dikemudi isterinya berhenti istirarahat ingin kencing dilokasi jembatan Jumrah saat itu.

Dimana di Jembatan Jumrah AZ dan YN sudah menunggu lebih awal. Melihat korban mereka langsung memukul bagian kepala, muka, dan leher dengan menggunakan beloti berisikan paku.

"Sesudah dipastikan tidak bernyawa korban langsung diseret kearah sungai Rokan," ucap Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, Kamis (8/12/16).

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya AZ dan MM dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 Tahun penjara. Sedangkan SN Dijerat Pasal 55 karena ikut membantu perencanaan pembunuhan itu.

"Selanjutnya barang bukti Mobil Agya dan pakaian tersangka MM serta 2 Unit Handpone milik tersangka telah diamankan guna proses pendalaman," Pungkas Yusran

 


Syofan Rambah

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index