Terkuak! Ini Motif Pembunuhan Wanita di Kemuning

Terkuak! Ini Motif Pembunuhan Wanita di Kemuning
Pelaku saat diamankan

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Misnah (42) menjadi korban pembunuhan di area perkebunan kelapa sawit RT 04 RW 04, Dusun Kruing, Desa Tukjimun Kecamatan Kemuning.

Wanita ini dibunuh oleh teman dekatnya, Hen (49) seorang petani di Kelurahan Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.

Jenazah wanita tersebut ditemukan oleh Anto, Jumat (2/12/2016) sekira pukul 14.00 WIB, saat akan memanen buah sawit.

Pada Jumat (9/12/2016) Hen berhasil diamankan oleh jajaran Polres Indragiri Hilir di Kelurahan Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.

Dari pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Hen mengaku aksi keji yang dilakukannya pada Kamis (17/11/2016) ini berawal dari sakit hati.

"Pelaku mengakui bahwa dia adalah teman dekat korban dan pelaku merasa sakit hati karena korban tidak mau diajak pelaku untuk menikah sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban seorang diri," sebut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya, Sabtu (10/12/2016).

Arry mengatakan bahwa Hen menghabisi nyawa Misnah dengan menghantamkan sebilah kayu kebagian kepala belakang korban saat berada di perkebunan kelapa sawit RT 04 RW 04 Dusun Kruing Desa Tukjimun Kecamatan Kemuning.

"Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga milik korban untuk menghilangkan identitas korban agar sulit dikenali nantinya serta meninggalkan jasad korban di kebun sawit dengan menutup jasad dengan pelepah sawit dan kemudian pelaku melarikan diri ke wilayah Jambi," katanya.

Saat diamankan, Arry mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan satu unit Handphone merk MITO milik korban, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BH 5934 EH yang digunakan pelaku menjemput korban.

Selain itu, juga diamankan 1 buah helm warnag hitam merek Honda dan 1 jaket warna coklat merk Chardon Wear serta 1 bilah kayu bulat yang digunakan untuk pemukul diamankan.

"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index