Lukisan Bunda Maria, Dijadikan Alat Selundupkan 26,43 Kg Sabu

Lukisan Bunda Maria, Dijadikan Alat Selundupkan 26,43 Kg Sabu
Barang bukti 26,433 Kilogram sabu diselundupkan di balik lukisan Bunda Maria.

HARIANRIAU.CO, BATAM - Tim gabungan Satuan Narkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam menyita 26,433 Kilogram sabu-sabu milik jaringan narkoba internasional. Sebanyak 26,433 kg sabu-sabu asal China tersebut disimpan di balik dua lukisan Bunda Maria. 

Menurut Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian, Sabtu, 10 Desember 2016,  penangkapan pelaku setelah dilakukan kerjasama dengan Bea dan Cukai.

"Bea Cukai mencurigai dua lukisan asal China yang tiba dari Singapura pada Rabu 30 November lalu langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Barelang," ujarnya.

Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, kata Kapolda, anggota Sat Narkoba Polresta Barelang bersama petugas Bea dan Cukai melakukan pengecekan lukisan dan kecurigaan tersebut benar, karena dibalik lukisan itu ditemukan narkoba. "Lalu kita melakukan control delivery ke Jakarta bersama pemilik ekspedisi berinisial Yf," katanya.

Sesampainya di Jakarta, Yf akhirnya menghubungi anaknya berinisial An. Lalu, bersama orang suruhan An berinisial Ts membawa lukisan ke alamat pengantaran barang di PT Weisheng Jaya Indonesia Jalan Tiang Bendera pada Kamis 1 Desember.

Lalu, dari kantor pengiriman jasa barang tersebut menghubungi penerima barang Raden Novi dan barang tersebut diantar ke alamat Raden Novi (31) yang beralamat di Jalan Adipati Unus RT 03 RW 011 No 18 Perumahan Duta Asri 5 Cibodas, Tangerang. "Raden Novi kita tangkap saat menerima barang di rumahnya," katanya.

Penangkapan Raden, sambung Sam, sekitar pukul 11.00 WIB dan pemilik barang Mike Lin alias Jackie menelpon Raden sekitar pukul 16.00 WIB untuk memastikan barang. Lalu, arahan Jackie kepada Raden untuk menemui Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46) di Bandara.

Namun, sampai di Bandara Tony tidak ditemukan melainkan Tony langsung menuju rumah Raden. "Saat Tony masuk ke rumah Raden, Tony langsung kita tangkap karena ada anggota di dalam rumah Raden," ujar Sam.

Setelah Raden dan Tony ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Batam beserta barang bukti dua lukisan yang berisi sabu-sabu puluhan kilogram. Namun, di dalam rumah Raden ditemukan satu lukisan yang sudah terbongkar dan diduga sama dengan dua paket yang diamankan.

"Selain mengamankan dua pelaku, kita juga mengamankan satu lukisan yang diduga sudah beredar di Indonesia," katanya.  

Di dalam satu lukisan Bunda Maria yang sedang berdoa dengan kode Yc, di balik lukisan ditemukan 31 kotak kecil sabu-sabu yang dibalut almunium foil seberat 13,062 gram.

Sementara di balik lukisan Bunda Maria sedang menggendong anak bayi, ditemukan 33 kotak kecil sabu-sabu yang dibalut almunium foil seberat 13.631 gram.

"Jika dirupiahkan puluhan kilogram sabu-sabu ini sekitar Rp27 miliar dan kita berhasil menyelamatkan 140 ribu orang," ujarnya.

Sam menegaskan, pengungkapan ini bukti keseriusan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Tetapi, kedepan jajarannya dengan instansi terkait terutama Bea dan Cukai akan terus bekerja sama menghentikan peredaran narkoba.

"Tetapi jaringan narkoba selalu mencari kelemahan petugas, tetapi kali ini kita tidak mau kebobolan meskipun dua kali pengiriman mereka berhasil," katanya.

Penangkapan ini, Sam menduga, jaringan narkoba internasional mengambil momen Natal sehingga lukisan yang menyimpan narkoba ini adalah lukisan Bunda Maria.

Namun, untuk mengungkap jaringan ini ia akan bekerjasama dengan BNN. "Karena yang mengendalikan barang ini adalah jaringan Lapas Cipinang, diduga lukisan yang sudah dibongkar diedarkan di Jakarta," ujarnya.

Kapolda beranggapan, barang tersebut masuk ke Batam karena dianggap jaringan narkoba internasional di Bandara Batam bebas karena memiliki fasilitas FTZ. Tetapi, anggapan jaringan tersebut tidak seperti yang dipikirkan.

"Polri sudah bekerjasama dengan Bea dan Cukai untuk memberantas narkoba, jadi tidak ada bandara yang aman di Indonesia untuk memasukan narkoba," ujarnya.

"Mereka kita kenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman mati," kata dia. (Riausky)

Halaman :

Berita Lainnya

Index