Warga Teratak Air Hitam Dicokok Polisi Usai Transaksi Sabu di Beringin Taluk

Warga Teratak Air Hitam Dicokok Polisi Usai Transaksi Sabu di Beringin Taluk
Tersangka Pembeli dan Pengedar Sabu-sabu

HARIANRIAU.CO, KUANSING - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil ringkus 2 pengguna dan pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, Sabtu (10/12/2016) malam sekira pukul 20:00 WIB.

Penangkapan yang dilakukan Polres Kuansing melalui Sat Resnarkoba Polres di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah terhadap Tersangka Gisna Dayana alias Ina (18), yang merupakan warga Dusun Kampung Baru Desa Teratak Air Hitam dan seorang laki-laki Adra Sufianta alias Adra (27) juga merupakan warga Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya, berdasarkan laporan dari warga tentang adanya transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu, Sabtu (10/12/2016) sekira pukul 19:00 WIB.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, melakukan Lidik guna memastikan kegiatan dimaksud tersebut.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 1 Paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal, 1 unit Hp merk Advan warna Putih, 1 unit Hp merk Nokia warna Hitam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Suzuki Spin warna Merah Tanpa Nomor Polisi.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang SIK MH melalui Kasubag Humas polres, AKP G Lumban Toruan kepada wartawan, Minggu (11/12/2016) pagi.

"Sebelum penangkapan dilakukan Lidik dulu terhadap laporan warga tersebut, dan setelah dipastikan dilakukan Penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Gisna Dayana alias Ina," kata Kasubag Humas polres.

Karena di duga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dan dilakukan Penggeledahan, "Di temukan 1 (Satu) Paket kecil plastik bening yang dibungkus dalam plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu," kata AKP G Lumban Toruan menceritakan kronologis penangkapan.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama Adra yang dibelinya seharga Rp 300.000,-.

"Melalui pengembangan yang dilakukan itu, pada pukul 21:45 WIB dilakukan Penangkapan terhadap Adra di TK Pertiwi Taluk," ujar Kasubag Humas Polres.

Kedua Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa, dan diamankan ke Mapolres Kuansing guna Pemeriksaan lebih lanjut.


Hendra Riko Purnomo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index