Masalah Kemiskinan Masih Menjadi Perhatian Pemda

Masalah Kemiskinan Masih Menjadi Perhatian Pemda

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Malasalah kemiskinan masih menjadi salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di manapun, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir.

Hal tersebut diungkapkan Asisten 3 Setda Inhil Hj. Djamilah pada Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang dilaksanakan di Aula BAPPEDA Kabupaten Indragiri Hilir yang dihadiriSekretaris BAPPEDA Provinsi Riau Herianto, Kepala BAPPEDA Indragiri Hilir dan peserta Camat. Rabu (14/12/2016).

"Kita harus mencari solusi yang terbaik dan membuat serta merencanakan hal-hal yang sangat teknis, serta program-program yang dapat mengurangi dan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Indragiri Hilir," ucap Djamilah.

Dalam komitmen itu, lanjutnya, pemerintah daerah dan seluruh unsur pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan lembaga pendidikan, hendaknya menyikapi dengan merapatkan barisan guna menyusun formulasi strategis dan teknik fasilitasi implementasi berbagai program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang sedang dan akan dilaksanakan di daerah.

"Kita menyadari sepenuhnya bahwa pekerjaan implementasi program itu bukanlah semudah yang kita bayangkan. berbeda dengan negara lain, kemiskinan di Indonesia khususnya di Provinsi Riau memiliki karakteristik spesifik mengikuti keberagaman tipologi geografis, suku, dan adat masyarakat setempat," katanya.

Untuk itu, kata dua lagi, sebagai implementasi ketentuan UU No 23 tahun 2014, sesuai kewenangan yang dimiliki, saya pada kesempatan ini mengajak serta kepada semua pihak untuk membangun komitmen bersama dan mengambil langkah-langkah strategis. hal itu dimaksudkan agar masyarakat kedepan dapat merasakan kepastian jaminan pemenuhan pelayanan kebutuhan hak-hak dasar (basic needs services) dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mendorong pengembangan kegiatan produktif yang berdaya saing (competitiveness).

Menyikapi permasalahan itu, katanya, pada dasarnya telah diterbitkan Perpres No15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, yang telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permendagri No 42 tahun 2010 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Sesuai ketentuan itu, pelaksanaan koordinasi percepatan penanggulangan kemiskinan nasional dibawah kendali langsung oleh Wakil Presiden. sementara itu, wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota diposisikan selaku ketua TKPK Provinsi dan kabupaten /kota, dimaksudkan untuk mengawal penerapan strategi penanggulangan kemiskinan di daerah, yaitu mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, dan mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan pengendalian pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah dapat berjalan secara optimal, sehingga penurunan angka kemiskinan dapat terealisasi," tukasnya.


Ragil Hadiwibowo





Halaman :

Berita Lainnya

Index