Legislator Pinta ASN Kedepankan Netralitas

Legislator Pinta ASN Kedepankan Netralitas

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Dimasa kampanye calon kepala daerah di setiap daerah di Indonesia, khususnya di kota Pekanbaru maka peranan Aparatur Sipil Negara(ASN) harus lebih di kedepankan terutama soal kenetralitasannya.

Pasalnya dalam aturan dan Undang-Undang jelas ASN juga dilarang ikut berpolitik praktis dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka selaku pejabat ASN tidak dibenarkan ikut berpolitik praktis dalam mendukung apalagi ikut memangkan salah satu pasangan calon," demikian diampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul saat dikonfirmasi dikantornya kemarin.

Hotman juga mengingatkan untuk dapat meningkatkan fungsi pengawasan, bukan saja menjadi tanggungjawab pihak Panwaslu saja, tetapi peranan masyarakat juga dituntut dan dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan.

"Komisi I DPRD kota Pekanbaru, siap menerima laporan dari masyarakat yang menemukan pelanggaran ASN, tetapi laporan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan yakni dengan bukti. Kalau laporan tersebut lengkap maka kita akan segera memanggil pejabat yang terlibat serta Badan Kepegawaian Daerah. Bila memang terbukti, maka kita minta BKD memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang ASN," tegas Hotman.

Hotman juga mengaku ada mendengar adanya oknum ASN yang ikut berpolitik praktis, tetapi itu hanya kata orang dan buktinya pun belum ada dilaporkan sama kita.

" Untuk itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi sejauh mana keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon kepala daerah. Kita menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pilkada dikota Pekanbaru nantinya,"harap Hotman. (Faktariau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index