Perusak Mesin ATM BNI di Meranti Dibekuk Polisi

Perusak Mesin ATM BNI di Meranti Dibekuk Polisi

HARIANRIAU.CO, MERANTI - Polisi berhasil menangkap pelaku perusakan mesin ATM milik BNI di Jalan Banglas Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Senin (19/12/2016) pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini kurang dari 12 jam setelah kejadian, Minggu (18/12/2016) pukul 22.15 WIB.

Pelaku yang bernama NA (18) warga Jalan Handayani RT01 RW01 Selatpanjang Timur itu ditangkap di rumahnya sekira pukul 09.30 WIB.

NA ditangkap karena Minggu malam Ia telah mencoba melakukan pencurian uang dengan merusak mesin ATM dan sejumlah fasilitas (di ATM tersebut, red). NA waktu itu menggunakan satu batang linggis dan mengenakan baju putih kotak-kotak hitam.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Barliansyah SIk, pelaku berhasil ditangkap tim setelah aksinya terekam kamera pengintai CCTV.

Bukannya uang yang didapat, setelah merusak monitor mesin ATM, pintu ATM dan penutup pintu utama mesin ATM, serta kotak pewangi ruangan, pemuda tanggung itu malah berurusan dengan polisi.

Kejadian pengrusakan mesin ATM itu dilaporkan Khudori Bin Ahmad Rifai (43) karyawan BUMN dengan LP/137/XII/2016/RIAU/SPKT/RES. KEP.Meranti.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan BB yang digunakan NA untuk merusak mesin ATM BNI, yaitu 1 batang linggis dan sehelai baju kotak-kotak warga putih hitam. NA dikenakan pasal 363 Jo pasal 53 dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Barliansyah. (Goriau)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index