Kejari Siap Dampingi Dispenda Tagih PPJ

Kejari Siap Dampingi Dispenda Tagih PPJ

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Tety Syam, SH, MH sebut pihaknya siap untuk memberikan pendampingan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan dalam rangka penagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN kepada perusahaan.

Kerjasama dalam penagihan tersebut dikatakan Tety sudah dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dengan Dispenda yang berbunyi untuk penagihan tahap awal PPJ."Untuk tahap awal penagihan PPJ, kita sudah MoU dengan Dispenda," ungkapnya.

Menurut Tety, bentuk kerjasama yang dibangun Kejari dengan Dispenda berupa penagihan tunggakan PPJ Non PLN kepada perusahaan. Bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pelalawan 2017.

"MoU ini dilakukan dalam rangka membantu Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengembalikan PAD daerah, dalam hal ini bentuknya pendampingan penagihan," paparnya.

Dikatakannya, pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari terhadap Pemerintah Daerah tersebut merupakan sebagai bentuk tugas penting dan tanggungjawab bagi kejaksaan sebagai pengacara negara.

Namun demikian, sambung Tety Syam, bahwa kerja sama yang dilakukan pihaknya bersama Dispenda Pelalawan, bukan dalam bentuk melakukan perlindungan hukum, akan tetapi berdasarkan kebutuhan yang diminta oleh Dispenda Pelalawan, sehingga dapat dilakukan pemecahan normatif agar tidak ada yang dirugikan.

"Dalam hal ini Dispenda Pelalawan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyelesaikan permasalahan penagihan tunggakan PPJ terhadap sebanyak 40 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Dan untuk tahap awal, kita dari Kejari akan segera membantu penagihan tunggakan PPJ di PT Riau Prima Energi (RPE)dengan total sebesar Rp 43 Miliar," ulasnya.

Selanjutnya, Tety mengingatkan, jika nantinya PT RPE tidak berkenan untuk melunasi tunggakan PPJ nya, maka pihaknya bersama Dispenda Pelalawan akan menempuh jalur hukum yakni menggugat PT RPE ke pengadilan.

Selain SKK tentang penangihan PPJ, pihaknya dari Kejari Pangkalankerinci juga diberikan kuasa untuk melakukan penagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap sejumlah SKPD yang memungut PAD tersebut. Dengan demikian, maka adanya penandatanganan kerjasama ini, akan memaksimalkan pendapatan daerah dan meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli).

"Masalah upah pungut (UP) dari PAD ini, akan kita masukkan dalam kas dearah. Jadi, tidak ada istilah lagi para pejabat di Pelalawan yang mendapat keuntungan dari upah pungut PAD, karena PAD ini akan disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispenda Pelalawan, May Hendri, kepada sejumlah wartawan membenarkan penandatanganan MoU yang dilakukan pihaknya bersama kejaksaan setelah melakukan komunikasi dan koordinasi intens.

"Ini merupakan langkah awal dalam kerjasama kedua instansi yakni melakukan penagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN, yang menyasar perusahaan-perusahaan yang membandel," ungkapnya Kamis (8/12) silam.

Diterangkannya, untuk kerja tahap pertama, pihaknya dan Kejari akan menyasar PT Riau Prima Energy (RPE) yang telah menunggak dan tidak membayarkan kewajibannya berupa PPJ non PLN selama dua tahun berturut-turut yakni pada tahun 2015 hingga 2016.

Diakuinya, perusahaan yang menunggak PPJ di Kabupaten Cukup banyak, namun yang menjadi target awal adalah PT RPE, dimana perusahaan ini adalah yang paling besar menunggak, namun hal tersebut juga akan berlaku untuk perusahaan lainnya yang menunggak.

"Seluruhnya akan kita tagih, sebab apa yang kita lakukan kali ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih belum tergali secara maksimal," pungkasnya.

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index