Polres Inhil Keluarkan Surat Edaran Terkait Penjualan Lem Kambing

Polres Inhil Keluarkan Surat Edaran Terkait Penjualan Lem Kambing
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sebagai bentuk tindakan preventif terhadap maraknya penyalahgunaan lem kambing dan sejenisnya di kalangan anak-anak atau remaja, Polres Inhil akan mengeluarkan surat edaran kepada pemilik toko swalayan sampai warung di pinggir jalan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menegaskan, Surat Edaran ini nantinya menegaskan kepada pemilik toko swalayan sampai warung di pinggir jalan, agar tidak menjual secara bebas lem (khususnya merek Kambing) dan sejenisnya yang selama ini berpotensi disalahgunakan kalangan anak-anak dan remaja untuk mabuk.

"Sebagai bentuk concern kami kepada maraknya penyalahgunaan lem (khususnya merek Kambing) dan sejenisnya di kalangan anak-anak dan remaja, maka kami akan berikan surat edaran kepada pemilik toko swalayan sampai warung di pinggir jalan, agar tidak menjualnya secara bebas kepada anak-anak dan remaja," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, Minggu 25 Desember 2016. Toko swalayan sampai warung di pinggir jalan.

Disebutkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya melindungi generasi muda dari pengaruh dan bahaya mengisap lem dan sejenisnya tersebut. Langkah ini sebagai himbauan, mereka tidak bisa memberikan tindakan hukum.

"Kami hanya memberikan semacam himbauan, karena tidak ada payung hukum yang mengatur yang menjadi landasan kuat untuk menindaknya," jelasnya.

Untuk diketahui, Sabtu 24 Desember 2016 sekira pukul 17.00 WIB ditemukan seorang anak perempuan tewas di Parit 16 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan. Diduga, tewas karena menghisap lem kambing, karena saat ditemukan ditangannya menggenggam plastik diduga berisikan lem Kambing. (Riauterkini)

Halaman :

Berita Lainnya

Index