Fungsi Legislasi DPRD Riau Dinilai Tidak Jalan

Fungsi Legislasi DPRD Riau Dinilai Tidak Jalan

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sebagai legislasi atau membentuk undang-undang dinilai tidak jalan sama sekali.

Demikian dikatakan pengamat politik, Yusri kepada halloriau.com. Ia menilai kinerja badan legislasi DPRD Riau hanya mampu menyelesaikan tujuan rancangan peraturan daerah (raperda), dua diantaranya adalah raperda rutin selama tahun 2016 ini.

"Fenomena ini juga terjadi periode 2009-2014 satu pun tidak ada yg diinisasi oleh DPRD, kenyataan untuk priode sekarang ternyata sama aja dengan sebelumnya," sebut pria yang juga berprofesi sebagai dosen Universitas Islam Negeri (UIN), Jumat, 30 Desember 2016.

Sementara kata Yusri, menurut perundang-undangan DPRD lebih berperan melakukan inisiatif dari pemerintah.

"Memang tahapan untuk pembentukan raperda sebagai produk, memakan waktu mulai perencanaan, pembahsan penetapan dan pengesahan," terangnya.

Tetapi kata Yusri, badan legislasi (Banleg) seharusnya memahami semangat dan ruh dari NA (Naskah Akademik) maka lebih mengerti tehadap ranperda akan terbantu untuk tahapannya.

"Sehingga perdebatan antara yang mengusulkan maupun antar sesama anggota akan lancar," sambungnya.

Dan nantinya, kata Yusri, akan menghasilkan perda yang aspiratif dan kwalitas, kuantitas perda akan maksimal

Harapan rakyat kata Yusri, kepada anggta DPRD yang terhormat yang selalu melakukan studi banding ke luar daerah malah sampai ke luar negeri, bisa di implementasikan.

"Sehingga kualitasnya akan baik dan rakyat merasa bangga memiliki wakilnya yg berkualitas," imbuhnya. (Halloriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index