WADUH!! Debt Colector Ini Rampas Kendaraan Warga Tembilahan di Jalan

WADUH!! Debt Colector Ini Rampas Kendaraan Warga Tembilahan di Jalan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Debitur perusahaan Leasing Sinar Mitra Sepadan (SMS), M Taib warga Tembilahan mengaku sangat kecewa dengan perlakuan yang dinilainya semena-mena yang dilakukan oleh perusahaan yang berkantor di Pekanbaru itu.

Baru menunggak pembayaran selama 2 bulan, tanpa peringatan, pihak perusahaan menurutnya melakukan penarikan paksa. Ia meningatkan agar masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan pembiayaan kredit.

“Saya kecewa dengan sikap “SMS” yang main tarik kendaraan saya di jalan. Ini namanya perampasan, padahal saya baru telat membayar angsuran 2 bulan,” Sampaikan M Taib kepada detikriau.org di Tembilahan, Jumat, 30 Desember 2016.

Seperti dilansir dari detikriau.org, M Taib sudah mencoba untuk memintakan kembali kendaraannya yang ditarik dengan menyanggupi melunasi tunggakan tetapi malah dipersulit. Disamping melunasi tunggakan, pihak perusahaan juga mengharuskan dirinya untuk membayar angsuran hingga 3 bulan kedepan.

Selain itu, pihak leasing meminta dirinya untuk membayar biaya penarikan Rp 5 juta ditambah bunga tunggakan sebesar Rp 4 juta. Artinya M Taib harus melakukan pembayaran mecapai Rp 39 juta.

“Kalau tak membayar segitu dapat dipastikan mobil saya tak bisa keluar, apalagi mereka mendeadline saya hingga 30 Desember 2016. Hari ini. Artinya saya harus kehilangan DP dan angsuran yang telah saya bayar,”protesnya.

Yang lebih anehnya kata Taib juga, surat peringatan baru dia terima setelah mobilnya ditarik. Bahkan surat peringatan langsung diberikan 2 sekaligus. Hal itu menurut Taib, tidak pernah terjadi dan dikatakannya sebagai pembodohan terhadap nasabah.

Awalnya diceritakan Taib, dia datang ke kantor SMS di Pekanbaru. Tetapi diarahkan untuk ke kantor Belilas di Kabupaten Inhu karena menurut pihak Leasing alamat Debitur berada di Tembilahan, Inhil, maka kantor SMS Belilas lah yang berhak memutuskan persoalan tersebut.

Sementara itu, pihak SMS Belilas, Ucok, saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini tak mengaku pihaknya melakukan penarikan. Menurutnya, penarikan dilakukan oleh SMS Pekanbaru. Jadi dia meminta media menghubungi ke kantor Pekanbaru bukan Belilas.

“Apa yang saya alami ini setidaknya menjadi pembelajaran masyarakat lainnya agar hati-hati memilih perusahaan leasing agar tidak mendapatkan perlakuan semena-mena,” Ingatkan M Taib

Secara hukum, apa yang dilakukan pihak pembiayaan bisa dikatakan telah melakukan pelanggaran pasal 368 KUHP. Di sisi lain, hutang piutang pembiayaan harusnya didaftarkan melalui jaminan Fidusia sesuai UU No 42 tahun 1999. Dengan Fidusia, Negara dapat menjamin hak hak dan kewajiban debitur maupun kreditur.

Jaminan salinan harus di pegang oleh kedua belah pihak. Tanpa didaftarkan apa bila debitur mengalihkan bahkan leasing tak bisa menuntut.

Hingga berita ini dirilis belum mendapatkan komfirmasi dari kantor pembiayaan SMS di Pekanbaru terkait persoalan ini. (Detikriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index