Polres Rohil Amankan Dua Pria dan 5 Kg Ganja Kering

Polres Rohil Amankan Dua Pria dan 5 Kg Ganja Kering
Pelaku dan barang bukti saat diamankan

HARIANRIAU.CO. ROKAN HILIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja, Sabtu, 31 Desember 2016 sekira pukul 01.00 Wib di jalan Infomas KM 31 Balam Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Informasi yang rangkum dari humas Polres Rohil pelaku yang berhasil diamankan yaknia ZM (45) dan IM (32) merupakan warga Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

Kronoligis penangkapan kedua pria tersebut berkat informasi dari masyarakat, Jumat, 30 Desember 2016, sekira pukul 22.00 WIB yang mengatakan bahwa di Jalan Infomas KM 31 Balam Baoal Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkoba.

Dengan berbakalan informasi tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Rohil  melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis, Sik MH melalui Kasubang Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery mengakui ada kejadian penangkapan tersebut. Senin, 2 Januari 2016, Banjar XII Tanah Putih Kabupaten Rohil.

"Sekira pukul 01.00 Wib Anggota sat Narkoba melihat dua orang mencurigai yang sedang membawa satu buah karung goni warna putih," katanya.

Melihat hal tersebut, lanjutnya, Anggota Sat narkoba langsung merapat lakukan pengeledahan terhadap kedua yang dicurigai itu.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemykan barang bukti 1 Karung Goni, didalamnya ditemui 5 Bal diduga daun ganja kering dalam plastik kantong asoi warna hitam diperkira sebanyak 5 Kilo gram," tuturnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kemako Polres Rohil guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

 

Sofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index