190 Perusahaan Sawit di Riau tak Miliki Izin

190 Perusahaan Sawit di Riau tak Miliki Izin
Ilusrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah mendengar laporan panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ihwal adanya perusahaan kelapa sawit tidak berizin dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak. 

Dari 510 perusahaan yang dipantau, terdapat 190 perusahaan terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan.

"Soal kebun tak berizin ini sudah ada datanya di KPK," kata Arsyadjuliandi Rachman, baru-baru ini seperti dimuat Tempo.

Andi-sapaannya-mengatakan persoalan tersebut tengah diselesaikan secara bersama-sama antar pemerintah Riau melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Andi mengatakan, Riau sudah mendapat pendampingan dari KPK melalui Koordinasi Supervisi Sumber Daya Alam untuk menyelesaikan persoalan perusahaan yang tidak berizin dan tidak taat pajak. Namun sejauh ini Andi belum mengetahui sudah sampai tahap mana perkembangannya. "Nanti kami akan tindak lanjuti lagi," ucapnya. 

Persoalan ini mengemuka saat Tim Pansus yang digawangi Komisi A DPRD Riau melaporkan sejumlah temuan mereka ke Tim Pencegahan KPK saat komisi antirasuah tersebut berkunjung ke Riau, Agustus 2016 lalu. 

Sebagaimana laporan yang pernah diturunkan Majalah Tempo Edisi 4 Desember 2016 berjudul 'Dalam Sorotan Komisi Antikorupsi', kepada KPK Pansus melaporkan perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, yang otomatis tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak. 

Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas negara. 

"Temuan kami, dari 4,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, 1,8 juta hektare tidak memiliki izin," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Ambi. 

Suhardiman mengatakan, beragam persoalan ditemukan Tim Monitoring salah satunya, perusahaan perkebunan sawit yang mengelola hak guna usaha (HGU) tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Dari monitoring 510 perusahaan perkebunan sawit, 190 perusahaan tak miliki dasar membuka usaha perkebunan, yakni izin usaha budi daya perkebunan dan izin usaha perkebunan.

"Hasilnya, Pansus menghitung potensi keuangan negara yang tidak tertagih dari PPN,PPH, PBB perusahaan-perusahaan tersebut sekitar Rp 15 triliun," katanya.

Juru Bicara Kantor Wilayah Pajak Provinsi Riau, Mariyaldi mengatakan, Kanwil pajak sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut Mariyaldi, sebelum undang-undang Tax Amnesty berlaku, Kanwil Pajak merespon temuan pansus dengan mengklarifikasi ke perusahaan-perusahaan yang diduga tak membayar pajak.

"Setelah diklarifikasi, banyak perusahaan-perusahaan sawit mengikuti Tax Amnesty. Jadi sudah mendapat pengampunan," katanya. (rsc)

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index