Polres Kuansing Ciduk Pria Pengguna Ganja

Polres Kuansing Ciduk Pria Pengguna Ganja
Pelaku saat diamankan

HARIANRIAU.CO, KUANSING -- Satuan Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pria pengguna Daun Ganja di Desa Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Rabu malam, 4 Januari 2017 sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersangka, UP Bin Bidin yang merupakan warga Desa Pulau Baru Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing, Riau berawal dari laporan warga.

Dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing pada, Rabu, 4 Januari 2017 sekira pukul 17.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis Daun Ganja Kering di daerah Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK MH melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan, Kamis dini hari, 5 Januari 2017 sekira pukul 02.00 WIB di Baserah.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing tersebut melakukan Lidik dilapangan sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya didalam sebuah rumah di Desa Koto Rajo dilakukan Penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama Ukis Permana.

"Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering, dan pada saat ditangkap dihadapan tersangka ditemukan 1 plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang diakui adalah milik tersangka," jelas AKP G Lumban Toruan.

Barang bukti berupa 1 paket plastik kecil diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering, dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam biru turut diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing.

"Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan mempertegas.

Perlu diketahui, tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa dan diamankan ke Mapolres Kuansing, guna Pemeriksaan lebih lanjut.




Hendra Riko Purnomo

Halaman :

Berita Lainnya

Index