Empat Anggota Polres Dumai Resmi Dipecat

Empat Anggota Polres Dumai Resmi Dipecat
Ilusrasi

HARIANRIAU.CO, DUMAI -- Empat orang anggota personel Polres Dumai resmi dipecat. Hal ini menyusul diterimanya putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kapolda Riau. Diantara yang dipecat telah setahun lebih tak masuk dinas.

Menurut Kapolres Dumai, AKBP Donal Happy Ginting, Senin, 9 Januari 2017, empat oknum polisi di Polres Dumai yang dapat PTDH tiga diantaranya terlibat narkoba. "Sangat kita sayangkan masih ada yang nekat menggunakan narkoba. Padahal selalu diingatkan, jangan pernah konsumsi atau terlibat narkoba," tegasnya.

Kapolres membeberkan, secara keseluruhan pada 2016 lalu terdapat 22 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh personel polres Dumai. Sebanyak 16 kasus merupakan pelanggaran disiplin, sedangkan enam lagi merupakan pelanggaran kode etik. Bentuk pelanggaran lainnya yakni penyalahgunaan narkoba, terlibat perkelahian, meninggalkan wilayah tugas hingga merendahkan martabat kepolisian.

Empat personel yang direkomendasikan PTDH, diantaranya dua berpangkat Briptu dan 2 berpangkat Brigadir.
"Pada bulan Agustus yang kita telah ajukan rekomendasi PTDH ke Polda Riau, ada 3 personel. Ketiganya terkait dengan kasus narkoba. Satu lagi berpangkat Brigadir diajukan PTDH pada Oktober lalu. Ia terlibat dalam kasus merendahkan martabat polisi. Keempat personel yang direkomendasikan PTDH, dikenai pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPLI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," paparnya.

Dijelaskan, bulan Oktober ini ada satu polisi berpangkat Brigadir yang direkomendasikan PTDH. Sementara, 3 personel dipindah tugaskan ke fungsi lain. "Personel yang masuk rekomendasi PTDH sudah 1 tahun tidak masuk dinas," pungkasnya. (toriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index