Kapolda Minta Tiga ASN Dishut Pelaku Pungli Dijerat UU Tipikor

Kapolda Minta Tiga ASN Dishut Pelaku Pungli Dijerat UU Tipikor

HARIANRIAU.CO, KUANSING - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan Riau ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Tindap Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun ketiga oknum PNS Dinas Kehutanan (Sekarang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang bertugas dibagian Polisi Kehutanan itu antara lain SC (39) JH (48) dan HN (43). Ketiganya ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau di salah satu kedai kopi di Jalan Dahlia, Pekanbaru, Sabtu (7/1) siang.

"Kita tindaklanjuti dengan UU Tipikor pasal 12. Bayangkan saja satu truk (diminta) Rp30 juta, padahal punya surat lengkap," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Pekanbaru, Senin (9/1/2017).

Zulkarnain berharap tindakan serupa tidak terjadi lagi di Riau. Ia meminta aparatur pemerintah memberikan pelayananan yang baik kepada masyarakat bukan justru memeras.

Kasus berawal ketika satu unit truk Cold Diesel dengan nomor polisi BM 8864 MC melintas di kawasan Kubang Raya, Kabupaten Kampar, Kamis (5/1) sekira jam 21.30 WIB.

Truk tersebut mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan, Sumatera Utara. Truk itu diamankan pelaku dan dibawa ke Jalan Jendral, Pekanbaru.

Selanjutnya, ketiga pelaku melakukan negosiasi dengan pemilik kayu melalui sopir truk tersebut. Awalnya pelaku meminta uang damai sebesar Rp30 juta. Permintaan itu ditolak pemilik kayu karena dia merasa memiliki dokumen lengkap. 

Selanjutnya pelaku menurunkan permintaannya menjadi Rp5 juta. Sabtu tanggal 7 Januari 2017 pukul 07.00 WIB, Satgas Saber Pungli menerima informasi dari pelapor Wan Muhammad Iqbal (49), dirinya dimintai sejumlah uang dari para terlapor terkait usahanya.

Kemudian disepakati lokasi pertemuan di warung lontong Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi. Setelah berbincang-bincang, kemudian pelapor didampingi tim menyerahkan amplop kepada terlapor. 

Setelah itu Satgas melakukan OTT terhadap terlapor dan didapati amplop yang setelah dihitung isinya Rp5 juta. "Kasus ini masih dikembangkan. Kita akan periksa keabsahan dokumen dan meminta keterangan saksi ahli," kata Direktur Reskrimus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela.(mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index