Polisi Berhasi Amankan Satu dari Emapat Pencuri Tambak Kerang

Polisi Berhasi Amankan Satu dari Emapat Pencuri Tambak Kerang
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO. ROKAN HILIR - Polsek Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) mengamankan satu dari empat orang pelaku pencurian di tambak kerang.

Berdasarkan laporan kepolisian LP /01/B/2017 tanggal 9 Januari 2017, pelamu yang berhasil diamankan yakni AA alias Wiki (23) seorang warga Jalan Kuning Jalil Gang Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika.

Informasi yang dihimpun, AA diamankan pada Senin, 9 Januari 2017 sekira pukul 05.00 WIB.

Dimana saat itu, aksi pencurian lima kawanan pencuri tersebut dilihat oleh Idul dan Jumadi.

Melihat hal tersebut, Idul dan Jumadi memberitahu kepada pemilik tambak kerang bahwa kerangnya dicuri oleh orang dengan menggunakan sampan.

Atas Informasi tersebut, pemilik tambak kerang melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Panipahan, Kecamatan Palika dan kemudian petugas Kepolisian bersama masyarakat setempat melakukan pengintaian.

Saat pelaku naik ke darat hanya AA yang berhasil diringkus dan empat orang lainnya berhasil melarikan diri.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik Mhum melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa 10 Januari 2017 Banjar XII Tanah Putih.

Akibat kejadian tersebut, pemilik tambak kerang mengalami kerugian sebesar Rp2 Juta, barang bukti diamankan 5 karung kerang, 1 buah tangguk, 1 buah ember putih, 1 buah sampan dayung.

"Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti diamankan kePolsek Panipahan guna proses lebih lanjut," tutur Yusran.

 

Sofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index