Sakit dan Golongan Tak Mencukupi, Dua Lurah Batal Dilantik

Sakit dan Golongan Tak Mencukupi, Dua Lurah Batal Dilantik

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua orang lurah batal memegang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Alasannya, satu orang mengundurkan diri karena sakit dan satunya lagi, ternyata golongannya tidak mencukupi.

Pelantikan seluruh OPD baru di jajaran Pemko Pekanbaru berakhir dengan dilantik dan dikukuhkannya 83 orang lurah, Rabu, 4 Januari 2016 pekan lalu, Dari eselon II hingga IV, di jajaran Pemko Pekanbaru ada 1274 jabatan yang dilantik maupun dikukuhkan. 

Saat pelantikan lurah serentak, empat orang tak hadir yakni Wagirin Lurah Tangkerang Labui, Budi Marjohan Lurah Kampung Tengah, Abdimana Lurah Srimeranti dan Efri Budianti Lurah Jadirejo. 

Diantara mereka, Wagirin mundur karena sakit dan kondisi kesehatannya tak memungkinkan menjalankan tugas. Sementara, tiga sisanya dilantik ulang Senin, 9 Januari 2017 kemarin oleh Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs H M Noer MBS di ruang multimedia kantor Wali kota Pekanbaru.

Dalam pelantikan OPD baru, terutama di jajaran lurah beserta perangkatnya, kesalahan terjadi.  

Sri Wahyuni Lurah Sidomulyo Timur dibatalkan menjadi lurah. Golongannya yang baru III a ternyata tak mencukupi untuk menjabat lurah yang mengharuskan III C ataupun satu tingkat dibawahnya.

"Lurah Wagirin mengundurkan diri karena sakit. Kerja lurah ini kan banyak, yang bersangkutan tidak sanggup dengan kondisi kesehatan," ujar, Kepala Bidang Promosi dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Pekanbaru, Rudiyanto ketika dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari 2017.

Sementara itu, untuk Sri Wahyuni kesalahan terjadi diketahui dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). "Disitu salah ketik, dia seharusnya kan 3 B, ternyata 3 A, kesalahan di operator," ungkapnya.

Untuk dua orang ini, jabatan lurah dipastikan akan kosong dan diisi Plt. Proses pengisian harus melalui proses sejak awal lagi. 

"Kita adakan baperjakatnya lagi, diusulkan ke Kemendagri lagi. Nanti dia kita kembalikan ke tempat yang dulu. Lurah ini pangkat paling rendah 3 C, tapi boleh satu tempat dibawah pangkat dasar," paparnya.

Terjadinya kesalahan ini memunculkan anggapan adanya orang-orang yang tidak mencukupi jabatan untuk ditunjuk mengisi OPD baru. Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer saat ditanya menyebut tahapan sudah dilalui sesuai proses.

"Kita tidak ada nego. Untuk yang kosong akan ditunjuk Plt. Setelah dapat perizinan dari Kementerian baru ada lurah baru," tutupnya. (riausky)

Halaman :

Berita Lainnya

Index