Tersangka Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tersangka Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau telah melimpahkan berita acara pemeriksaan dugaan korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan 2007 ke PN Tipikor Pekanbaru.

"Sudah kita lakukan pelimpahan ke PN Tipikor Pekanbaru," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Tety Syam, Kamis, 12 Januari 2017.

Diungkapkannya juga, pihak kejaksaan juga telah menyerahkan dan menuntaskan Rencana Dakwaan (Rendak).

"Semua telah kita serahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, termasuk Rendak," kata Teti Syam.

Berita acara pelimpahan berkas ke PN Tipikor Pekanbaru diikuti dengaan register nomor perkara dan juga pengajuan untuk jadwal persidangan.

"Pelimpahan sudah, jadi tinggal menungu jadwal penetapan persidangan dari pihak PN Tipikor. Mudahan pekan depan ini sudah ada penetapannya," ujarnya.

Menurut Tety Syam, berkemungkinan jadwal sidang perdana enam tersangka kasus multimedia Disdik Pelalawan akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Mudahan tak ada kendala, tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya," pungkas Kajari Pelalawan, Teti Syam. (Goriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index