Petugas Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, Ini Kronologinya

Petugas Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, Ini Kronologinya
Ilusrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Balai Gakum Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru mengamankan alat berat jenis ekscavator yang digunakan untuk perambahan kawasan hutan di areal Kepungan Sialang Keputihan Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, dalam Operasi Gabungan Pencegahan Perusakan Hutan pada pukul 23:00, Jumat 13 Januari 2017.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakum Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan Operasi yang melibatkan personil gabungan Balai Gakum Sumatera, Korem 031 Wirabima dan Brimob Polda Riau adalah tindak lanjut informasi satu hari sebelumnya yang diperoleh dari masyarakat.

Petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat, sekitar 180 liter BBM jenis solar, diduga digunakan untuk alat berat. Selain itu, mereka juga mengamankan parang dan alat komunikasi, handphone. Selanjutnya, dibawa ke Kantor Balai Gakum Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru.

Di lokasi petugas menemukan bekas tebangan kayu dengan diameter sedang hingga besar, sekitar 70 cm. Lokasi pengamanan berada di Hutan Produksi yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. Petugas juga menemukan bibit kelapa sawit siap tanam pada lokasi tersebut.

Dalam perjalanan menuju Pekanbaru yang harus ditempuh dalam waktu sekitar 5 jam, petugas sempat mengalami rintangan. Petugas dihadang puluhan warga, yang diduga dikerahkan oleh pelaku perambahan.

"Petugas juga menemukan ranjau paku yang ditutupi dedaunan di sepanjang lintasan truk pengangkut dan kendaraan tim yang sengaja disebar untuk menghalangi operasi," kata Eduward, Sabtu, 14 Januari 2017.

Sepanjang perjalanan, ungkapnya, kendaraan tim operasi dibuntuti mobil jenis sedan. Diduga ada kaitannya dengan pengamanan alat berat.

Menurut Eduward, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap operator alat berat, N (44) dan pekerja untuk perkebuan sawit, N (38) yang turut diamankan di Kantor Balai Gakum Seksi Wilayah II Pekanbaru guna dimintai keterangan.

Eduward mengatakan keterangan sementara dari operator, alat berat itu telah bekerja selama empat hari untuk melakukan pembersihan (stacking).

Saat ini, alat berat itu diamankan di Kantor Balai Gakum Sumatera Seksi Wilayah II Jalan HR. Subrantas KM 8,5 Panam Pekanbaru dan diserahkan kepada penyidik guna penyelidikan selanjutnya.

"Untuk itu dihimbau kepada pemilik alat berat untuk dapat melapor," ujarnya.

Sebelumnya, Balai Gakum Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat bahwa telah berlangsung ilegal logging untuk mengeluarkan kayu hutan jenis kayu alam. Hingga saat ini dilakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus perambahan dan ilegal logging dimaksud. (roc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index