Warga Pelalawan Belum Bisa Cetak e-KTP

Warga Pelalawan Belum Bisa Cetak e-KTP
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Masyarakat Kabupaten Pelalawan harus bersabar jika hendak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya, kini blangko KTP tak ada sehingga sementara ini masyarakat harus puas dengan memakai surat keterangan sementara.

"Ya, sampai sekarang kita belum ada blangko. Masih menunggu lelang yang informasinya akan dilaksanakan bulan ini," terang Kadisdukcapil Pelalawan, Drs Syafruddin M.Si, pada media ini via selulernya, Minggu, 15 Januari 2017.

Syafruddin mengatakan bahwa untuk persoalan ini pihaknya hanya bisa sebatas menunggu saja, tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, kewenangan soal lelang itu ada di pusat. Tapi informasi terakhir melalui Dirjen, katanya lelang akan dilaksanakan bulan Januari ini.

"Kita tak bisa mendesak atau sebagainya, jadi sifatnya menunggu saja," tandasnya.

Saat ini saja, sambungnya, daftar masyarakat yang udah menunggu saja lebih dari 6000 orang. Jadi sementara ini untuk identitas diri masyarakat mempergunakan surat keterangan sementara saja. Namun meski surat keterangan sementara tapi tetap saja memakai sistim.

"Artinya, hanya masyarakat yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja yang bisa kita buatkan surat keterangan sementara, atau yang sudah terdaftar di database. Kalau belum ada NIK-nya, ya belum bisa kita buatkan surat keterangan sementara," ujarnya.

Ditambahkannya, sedangkan untuk masalah blangko Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya, itu masih tersedia. Hanya blangko untuk KTP saja yang masih belum ada karena harus menunggu lelang dari pusat. (Hrc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index