Mabuk Tuak, Lima Pria ini Keroyok Teman, 4 Masih Buron

Mabuk Tuak, Lima Pria ini Keroyok Teman, 4 Masih Buron
Korban saat mendapatkan perawatan di RSUD Puri Husada | Humas Polres

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Seorang tukang di Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir berinisial S (31) diamankan pihak kepolisian. Senin, 16 Januari 2017 pukul 01.30 WIB.

S dengan emapat rekannya yang masih buron melakukan penganiayaan terhadap Suf (30) warga Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka hingga menderita luka robek diatas pelipis sebelah kanan.

Selain itu, Saf juga  mengalami tusuk dipinggang belakang sebelah kanan akibat tikaman benda tajam dan saat ini dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung menuturkan pristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Januari 2017 sekira pukul 02.30 WIB di pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.

"Kejadian tersebut bermula saat korban dan para pelaku minum-minuman keras tradisional jenis tuak. Dalam kondisi sudah mulai mabuk, kemudian diantara korban dan para pelaku timbul pertengkaran mulut sehingga akhirnya korban dianiaya oleh para pelaku masing - masing S (sudah tertangkap), B (DPO), R (DPO), A (DPO), J (DPO) yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk perawatan luka-lukanya," kata Dolifar.

Berdasarkan laporan yang diterima, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut dan akhirnya diperoleh petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.

"Setelah keberadaan pelaku dapat diketahui, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres akhirnya menangkap tersangka pelaku S dirumahnya di Jalan Cendana Tembilahan Hulu," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, dia mengakui telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan terhadap korban Syafrizal bersama - dengan 4 org temannya yang lain dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut dan terhadap pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tukasnya.

 

Ragil Hadiwibowo Asrul

Halaman :

Berita Lainnya

Index