Pelaku Pemburu Beruang Madu akan Didenda Rp 100 Juta dan Dihukum 5 Tahun Penjara

Pelaku Pemburu Beruang Madu akan Didenda Rp 100 Juta dan Dihukum 5 Tahun Penjara
Ini foto beruang yang diunggah Imam Setiawan di akun Facebooknya | Infoduri

HARIANRIAU.CO, BENGKALIS - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Wilayah III mengaku sangat terpukul mengetahui beruang madu, hewan yang dilindungi undang-undang menjadi korban perburuan di wilayah Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.

Terlihat tidak ada rasa takut pelaku dalam posting akun Facebook Imam Setiawan yang mengunggah foto Beruang Madu sedang diikat di atas sepeda motor di salah satu perkebunan.

"Mereka terlihat senang dengan hasil buruannya. Dan tak sadar perbuatannya sudah melanggar undang-undang perlindungan hewan," ujar Hutajulu, Kasi Wilayah III, BBKSDA Riau, Senin, 16 Januari 2017.

BACA: Warga Riau Unggah Foto Beruang Madu Hasil Buruannya di Facebook

"Kita akan lacak siapa pemilik akun Facebbok tersebut. Dan kepada masyarakat Riau, khususnya yang berada di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, jika mengenali wajah pemilik akun Facebook tersebut dapat melaporkan ke aparat penegak hukum ataupun BBKSDA Riau," ujar Hutajulu.

Dijelaskan Hutajulu, Beruang madu adalah hewan yang dilindungi menurut PP No 7 tahun 1999 dan UU No 5 tahun 1990. Aksi perburuan dan pembunuhan beruang madu jelas bertentangan dengan aturan tersebut.

Menurut UU  No 5 tahun 1990, barang siapa yang sengaja menangkap, melukai, dan membunuh hewan yang dilindungi UU terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

Beruang madu biasa diburu untuk dimanfaatkan empedunya. Dipercaya, empedu hewan itu bisa menyembuhkan ragam penyakit walau tak terbukti secara ilmiah.

"Saat ini saya sedang rapat dengan Kepala BBKSDA Riau untuk wisata gajah di Duri. Dan mengenai beruang madu yang menjadi korban perburuan ini harus ditangkap pelakunya dan diproses secara hukum," tutupnya.

 

Sumber: Goriau

Halaman :

Berita Lainnya

Index