Pemimpin Partai Pro-Kurdi Dituntut Penjara Selama 142 Tahun

Pemimpin Partai Pro-Kurdi Dituntut Penjara Selama 142 Tahun
Selahattin Demirtas

HARIANRIAU.CO - Jaksa Turki menuntut hingga 142 tahun penjara terhadap salah satu pemimpin Partai Rakyat Demokratik pro-Kurdi (HDP), Selahattin Demirtas, atas tuduhan memiliki hubungan dengan gerilyawan Kurdi.

Kantor berita pemerintah Turki, Anadolu, melaporkan hal tersebut pada Selasa (17/1/2017), sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Agence France-Presse.

Demirtas, seorang tokoh karismatik, ditahan pada November 2016 bersama dengan sembilan anggota parlemen HDP lainnya dan seorang perempuan yang juga salah satu pemimpin partai tersebut, Figen Yuksekdag.

Jaksa penuntut umum di Diyarbakir, kota yang mayoritas dihuni masyarakat Kurdi di Turki tenggara, dalam dakwaan yang sama menuntut agar Yuksekdag juga divonis penjara hingga 83 tahun.

Para anggota parlemen didakwa memiliki kaitannya dengan Partai Pekerja Kurdi (PKK) yang terlarang, yang telah melancarkan pemberontakan bersenjata melawan Ankara sejak 1984.

Namun, Demirtas, serta anggota parlemen lainnya, telah membantah memiliki kaitan dengan PKK dan mengecam kasus ini sarat dengan muatan politik.

Pemimpin Kurdi tersebut mengatakan dia sedang dihukum karena berani menentang pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan yang cenderung sewenang-wenang.

Pemerintah telah melakukan pembicaraan damai dengan PKK namun bentrokan berkobar pada tahun 2015 setelah runtuhnya gencatan senjata yang telah berjalan dua setengah tahun.

PKK dicap sebagai kelompok teror oleh Ankara dan sekutu Baratnya. Selama lebih dari tiga dekade pertempuran melawan Ankara, lebih dari 40.000 orang tewas.

 

Sumber: kompas

Halaman :

Berita Lainnya

Index