35 Pekerja China di PLTU Tenayan Bakal Dideportasi

35 Pekerja China di PLTU Tenayan Bakal Dideportasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Kakanwil Kemenkumham RI memastikan 35 TKA asal China di PLTU Tenayan illegal atau tidak memiliki paspor sebagai identitas kewarganegaraan.

Hal itu disampikan Kakanwil Kemenkumham RI, Ferdinan Siagian Selasa malam, 17 Januari 2017. Menurutnya, daari 35 TKA tersebut, 1 diantaranya berjenis kelamin perempuan.

"Kita sudah periksa 35 TKA asal China yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan milik PLN. Semuanya tidak memiliki paspor sebagai identitas kewarganegaraan," terangnya. 

Penangkapan warga asing ini sesuai Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu siapa saja yang tidak bisa menunjukkan paspor sesuai Pasal 71, maka petugas imigrasi berhak untuk memeriksa.

Jika memang para TKA itu memiliki paspornya tetapi ada penyalahgunaan izin tinggal, maka bisa dikenakan dengan pasal 122 dengan tindakan hukuman selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta atau tindakan yang lebih tegas berupa deportasi.

 

 

Sumber: riauterkini

Halaman :

Berita Lainnya

Index