Pengurusan SKCK di Polres Inhil Naik

Pengurusan SKCK di Polres Inhil Naik
Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Inhil saat foto bersama dengan masyarakat yang hendak membuat SKCK | Ist

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Indragiri Hilir telah memberlakukan kenaikan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah setempat mulai 6 Januari 2017 lalu.

Kapolres Siak AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Intelkam Polres Indragiri Hilir, AKP Erol Ronny Risambessy S.I.K, Kamis, 19 Januari 2017 mengatakan kenaikan biaya pengurusan SKCK di Polres dari Rp10.000 menjadi Rp30.000.

Erol mengatakan bahwa kenaikan pengurusan SKCK tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.

"Setelah disosialisasikan, respon masyarakat Indragiri Hilir cukup baik, asalkan kenaikan tarif PNPB ini diimbangi juga dengan pelayanan yang maksimal," ujar AKP Erol Ronny Risambessy, S.I.K, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis, 19 Januari 2017.

Sementara untuk persyaratannya pembuatan SKCK, lanjutnya tidak mengalami perubahan.

"Untuk persyaratan foto 4x6 sebanyak 6 lembar, fotocopy KTP 2 lembar dan fotocopy 1 lembar," tuturnya.

Sementara itu, dikatakannya lebih jauh, proses pembuatan SKCK di Polres Indragiri Hilir membutuhkan waktu maksimal 15 menit.

 


Ragil Hadiwibowo Asrul

Halaman :

Berita Lainnya

Index