Mana Peran KPPAD, Gadis Dibawah Umur Diduga Dilecehkan 9 orang

Mana Peran KPPAD, Gadis Dibawah Umur Diduga Dilecehkan 9 orang
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, LINGGA - Peran Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) jadi pertanyaan sejumlah warga. Hal demikian terjadi akibat terus munculnya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terus meningkat di Negeri Bunda Tanah Melayu Daik Lingga.

Hari ini, Kamis, 19 Januari 2017 Polsek Daik Lingga mendapat laporan pertama di awal tahun 2017 dari warga Dusun Sembuang, Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar terhadap kasus pelecehan seksual yang menghampiri NRR (16) warga Dusun Sembuang sebagai korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari 9 orang pria yang sebagian besar juga dibawah umur.

Salah seorang warga Daik Lingga, Nofriadi pertanyakan peran serta KPPAD Kabupaten Lingga. Ia menilai, seharusnya KPPAD bergerak pra kejadian atau sebelum kejadian. Bukan hanya ikut mendampingi proses penyelesaian kasus.

"Sejak 4 tahun terakhir dibentuk, kasus pencabulan cukup tinggi. Sosialisasi seks education, dan penguatan pendidikan keagaaman ditingkat desa juga perlu menjadi perhatian KPPAD untuk menanggulangi persoalan ini," ungkapnya, Kamis, 19 Januari 2017.

Disampaikannya, memang keterlibatan orang tua, sangat penting. Tapi, dibentuknya komisi terkait, yang juga mendapat anggaran dari pemerintah daerah juga harus bersinergi dengan program-program pemerintah baik tingkat kecamatan, maupun tingkat desa.

"Kita juga miris dengan para pelaku yang juga masih dibawah umur dan kecil ini," keluhnya.

Sementara itu, Kapolsek Daik Lingga, Iptu Sugianto membenarkan terkait kejadian tersebut, adapun kronologis kejadian yakni pada hari Senin, 16 Januari 2017 lalu, sekitar pukul 20.00 Wib, pelapor membaca pesan singkat (SMS) di handphone milik korban (Anak kandung pelapor).

Diterangkannya, pada pesan singkat tersebut pelapor membaca pesan singkat dari pelapor. Kemudian pelapor mencurigai isi pesan singkat tersebut bahwa telah terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban.

"Kemudian pelapor menanyakan isi pesan singkat tersebut kepada korban, dan selanjutnya korban mengakui bahwa telah terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terbadap korban yang dilakukan oleh terlapor," terangnya, Kamis, 19 Januari 2017.

Sebagaimana diketahu, adapun diketahui sebagai tersangka yakni, AR, GN, YP, FB, RH, RA, BO, DA serta IN.

 

 

Ruzi Wiranata

Halaman :

Berita Lainnya

Index