PARAH... Usai Dipaksa Mesum, Pelajar di Inhil Digagahi dalam Semak

PARAH... Usai Dipaksa Mesum, Pelajar di Inhil Digagahi dalam Semak
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sepasang kekasih di Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi korban pemaksaan perbuatan mesum, layaknya hubungan suami-istri.

Identitas kedua korban sebut saja Bujang (17) dan Bunga (16), keduanya masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Kateman.

Peristiwa pemaksaan tersebut dilakukan oleh 2 orang pria berinisial H (40) dan U (44) dan kedua pelaku ini adalah warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa malam, 17 Januari 2017, sekitar pukul 21.00 WIB di semak-semak pinggiran jalan dalam kelurahan Tagaraja.

Saat itu, kedua korban sedang bersepeda motor menuju rumah Bunga dan sesampainya di TKP, kondisi jalan licin akibat hujan, Bunga pun turun dari sepeda motor.

"Tapi tiba-tiba, datang kedua orang pelaku dan langsung menuduh kedua korban tersebut telah berbuat asusila. Bunga dan Bujang sempat membantah, namun kedua pelaku tidak mempercayainya bahkan memaksa korban untuk berhubungan badan," kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, Minggu, 22 Januari 2017.

Karena takut, lanjutnya, kedua korban terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H menyuruh pelaku U dan Bujang untuk pergi mengambil sepeda motornya dan meninggalkan Bunga berdua dengannya.

Saat mereka tinggal berdua, H langsung beraksi memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejatnya. Saat itu korban menolak, atas tolakan tersebut, pelaku kemudian menjatuhkan korban dan menyetubuhinya secara paksa. Setelah itu, kedua pelaku langsung meninggalkan kedua korban.

Akhirnya, korban mengadu pada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman. Mendapat laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penangkapan dan penyelidikan atas lebih lanjut.

"Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliyar," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index