Polres Rohil Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Manotar

Polres Rohil Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Manotar

ROKAN HILIR - Gara-gara cinta lama bersemi kembali, Martiana Peranginan Anginan (31) mengakhiri nyawa suami yakni Manotar Marajohan Simamora dibawah jembatan Numrah Kecamatan Rimba Melintang.

Pemunuhan berencana tersebut dilakukan Martiana Peranginan Anginan bersama Ahmad Jais dan Abu Syofyan (26) pada 28 November 2016 lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Jumat, 26 Januari 2017, jajaran Polres Rohil melakukan rekontruksi pembunuhan berencan itu di lokasi kejadian perkara (TKP).

Pada rekontruksi tersebut tampak jajaran Polres Rokan Hilir dipimpin Kasat Reskrim Akp Awaludin, Kanit II Iptu Raflita ginting, KBO Iptu Zulmar.

Sementara dari Kejaksaan hadir Maruli Sitanggang dan Sulestri serta Penasehat Hukum tersangka Sartono dan Kalna Siregar.

Ada sebanyak 30 adegan yang dilakukan para tersangka yang dimulai dengan pembicaraan antara Martina dan Ahmad yang merupakam mantan suaminya.

Pada percakapan tersebut, Martiana mengaku kesal terhadap korban yang terus menghabisi hasil jerih payahnya selama ini, dan pelaku ingin mengajak pelaku Ahmad untuk menghabisi korban.

Dalam pertemuan pelaku Martiana berkata jika abang tak mau bantu biar aku yang bunuh, dia dan akan kubawa sama abang.

Dalam rekon tersebut terlihat ada 3 pelaku pembunuhan berencana ini memakai baju orange bertuliskan tahanan dengan wajah datar aja dan terlihat seperti tidak ada merasa penyesalan malah tersangka Ahmad jais terseyum.

"Rekontruksi ini, dilakukan untuk pembuktian dilakukan oleh ketiga tersangka atas perbuatan telah menghilangkan nyawa orang lain secara berencana jaksa untuk dibawanya kepersidangan," kata Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Sabtu, 2 8 Januari 2017 di Banjar XII Ujung Tanjung.

"Motif pembunuhan ini, akibat hubungan lama bersemi kembali, antara pelaku Martiana dan Ahmad Jais yang sebelumnya pernah hidup berumah tangga atau istilahnya Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK)," kata Yusran.

Dalam kasus ini Ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka ini mereka dikenai pasal 340 dengan ancaman minimal 20 maksimal seumur hidup." pungkas Yusran

Sementara pelaku Martiana yang ditemui mengaku menyesal setelah membawa korban ke Bagansiapiapi hingga terjadinya pembunuhan ini.

Sedangkan pelaku Ahmad Jais juga mengaku menyesal dan tanpa banyak kata yang terucap dari mulutnya hanya tertunduk lemas.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index