Narkoba Asal Malaysia

Bawa 230 Butir Ekstasi dan 41 Gram Sabu, Warga GAS Ditangkap Polisi

Bawa 230 Butir Ekstasi dan 41 Gram Sabu, Warga GAS Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan | Riauterkini

INDRAGIIRI HILIR - AH (18) seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jalan Perapat Parit VI Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) pemilik 230 butir ekstasi dan 41 gram sabu-sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Inhil, Sabtu, 28 Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Beringin Kuala Getek, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. 

Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh polisi pada hari Sabtu, 28 Januari 2017 sekira pukul 15.00 WIB dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba langsung melaporkan kepada Kasat Res Narkoba, dan Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat. 

"Kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH sekira pukul 20.00 WIB pada saat pelaku sedang mengenderai sepeda motor Suzuki FU 125 warna merah BM 4288 GV langsung dilakukan penyetopan dan pelaku berusaha lari dan membuang plastik asoi warna putih namun pelaku berhasil ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat membuang kantong asoi tersebut," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH, Minggu, 29 Januari 2017. 

<!--pagebreak-->

Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone Samsung Galaxi J1 Ace yang berisikan 1 paket sedang sabu-sabu dan 230 butir pil ekstasi. 

Dari tangan tersangka juga disita uang tunai Rp 1.732.000, 1 unit HP Samsung Galaxi J1, 1 unit HP. Samsung lipat GT, 1 buah dompet dan 1 unit motor Suzuki Satria FU nopol BM 4298 GY. 

"Setelah diinterogasi pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB dan pelaku langsung yang membawa BB tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 ringgit," ujar Bachtiar. 

Kemudian pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

 

Ragil Hadiwibowo | Rtc

Halaman :

Berita Lainnya

Index