Kejari Pelalawan Tagih Denda Tambahan Reklamasi Perbaikan Karhutla PT Adei

Kejari Pelalawan Tagih Denda Tambahan Reklamasi Perbaikan Karhutla PT Adei
Ilustrasi

PELALAWAN - Setelah menerima putusan denda pembayaran kerusakan hutan akibat terjadinya kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi pada tahun 2014 lalu sebesar Rp1,5 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali akan menagih denda tambahan terhadap coorporate PT Adei Plantation & Industri sebesar Rp15 miliar.

Denda tambahan tersebut guna melakukan reklamasi perbaikan hutan atau reboisasi seluas 40 Hektar untuk pembelian kompos.

Informasi ini dibeberkan Kajari Pelalawan Tety Syam SH MH didampingi Kasi Intel Arri Hanugrah Dewanto Wokas SH MH, Minggu, 29 Januari 2017 di Pangkalankerinci. Katanya, denda yang akan segera ditagih pihaknya ini dilakukan setelah pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Coorporate PT Adei Plantation & Industri terbukti dengan sengaja melakukan perusakan hutan yang terjadi pada tahun 2014 lalu.

"Sehingga atas ulah yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia ini, maka MA telah menjatuhkan vonis terhadap coorporate PT Adei untuk melakukan pembayaran denda akibat kerusakan hutan yang telah dilakukannya pada tahun 2014 lalu sebesar Rp 1,5 Mliyar.

Dan alhamdulillah, denda sebesar Rp1,5 Milyar ini, telah diserahkan PT Adei pada Rabu, 25 Januari 2017 lalu yang langsung kita setorkan ke kas rekening Negara. Selain itu, dalam putusan MA ini, PT Adei juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda tambahan reklamasi perbaikan hutan atau reboisasi seluas 40 Hektar untuk pembelian kompos sebesar Rp 15 Milyar. Dan jika denda ini tidak segera dibayarkan, maka tanggungjawab tersebut akan dilimpahkan kepada Dirut PT Adei bernama Tan Kee Yong untuk dilakukan penahanan kurungan penjara," ujarnya.

Lanjutnya, atas putusan MA terkait denda tambahan tersebut, maka pihak Management PT Adei berjanji akan segera membayar tagihan denda tersebut. Hanya saja, pembayaran denda tersebut akan dilakukan PT Adei dengan cara melakukan penyicilan atau dibayar dengan cara bertahap.

"Jadi, untuk denda tambahan ini, PT Adei telah memberikan surat permohonan kepada kita untuk melunaskannya dengan cara mencicil atau mengangsur pembayarannya sebanyak delapan kali. Dimana denda tambahan ini akan mulai dicicil pada bulan Maret hingga Oktober mendatang. Dan tentunya kita tidak bisa serta merta mengabulkan permohonan PT Adei ini, sehingga permohonan tersebut kita sampaikan langsung kepada Kejati Riau. Untuk itu, maka saat ini kita masih menunggu respon dari pihak Kejati Riau untuk segera melakukan koordinasi dengan MA. Jika permohonan angsuran ini penyicilan ini ditolak dan dijatuhkan tempo waktunya, maka kita tentunya akan segera mendesak PT Adei untuk segera melunasi denda tambahan tersebut. Sedangkan jika tidak perusahaan ini tidak dapat melunasi hutangnya, maka tentunya kita akan segera melakukan eksekusi untuk menahan Dirut PT Adei yakni Tan Kee Yong," sebutnya.

Sementara itu, Corporate Communication Head PT Adei Adria melalui Humas PT Adei Budiman Simanjuntak SH mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera merelisasikan apa yang telah menjadi tanggungjawab perusahaan, selah satunya segera melunasi denda tambahan tersebut untuk segera diserahkan kepada Kejari Pelalawan.

"Namun demikian, tentunya untuk melunasi denda tambahan ini, Management PT Adei butuh proses waktu untuk mencarikan biaya pelunasan tagihan denda tersebut. Untuk itu, kami dari Management PT Adei sangat berharap agar Kejari Pelalawan, Kejati Riau maupun MA dapat menerima dan mengabulkan permohonan kami ini untuk mencicil denda tambahan tersebut," pungkasnya.

 

Sumber: faktariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index