Edarkan Sabu, Dua Pria di Meranti Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu, Dua Pria di Meranti Dibekuk Polisi

MERANTI - Para pelaku pengedar narkoba sepertinya tidak jera menghadapi tuntutan hukum dan mendekam di balik jeruji besi.

Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil membekuk dua tersangka yang terlibat dalam kasus Narkoba pada Senin, 30 Januari 2017 sekira pukul 12:00 WIB siang.

Kedua pemuda yang diamankan itu masing-masing berinisial, RT (19), pengangguran yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

Selanjutnya tersangka AI (20), seorang petani yang beralamat di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

"Kedua tersangka ini kita amankan di Jalan Kelapa Gading, dan saat ini tersangka masih dalam penyelidikan dan pengembangan kita," kata Kapolres Meranti AKBP Barliansyah SIK, malalui Paur Humas, Iptu Djonni dalam siaran persnya, Selasa pagi, 31 Januari 2017.

Iptu Djonni juga menjelaskan sesuai hasil lidik polisi bahwa tersangka RT (19) terindikasi sebagai perantara serta pengguna dalam jual beli Narkotika. Kemudian dilakukan penangkapan, dari tangan RT ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit handphone untuk alat komunikasi.

Menurut pengakuan RT, bahwa Narkotika jenis sabu itu dibeli dari tersangka AI (20), kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan polisi berhasil menangkapnya dengan barang bukti satu unit handphone.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan.

Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 12 tahun kurungan penjara. (Hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index