Polres Kampar Ungkap 2 Kasus Narkoba dalam Sehari

Polres Kampar Ungkap 2 Kasus Narkoba dalam Sehari
Ilustrasi

KAMPAR - Sabtu, 4 Februari 2017 sekira pukul 13.00 wib, Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PP alias PR (LK 28) warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. Dari pelaku PP alias PR Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 18 paket sedang daun Ganja Kering seberat 52,42 gram.

Di waktu yang berbeda sekira pukul 15.30 di Simpang Menanti Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang Kab. Kampar, Anggota Satresnarkoba kembali mengamankan dua orang penyalahguna narkotika jenis shabu.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DF (LK 24) dan SB (LK 23) warga Dusun Teratak Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Dari kedua pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 kotak rokok merk Lufman dan barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kasat Narkoba bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (drc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index