Hendak Transaksi 15 Paket Sabu, Warga Siak Diringkus

Hendak Transaksi 15 Paket Sabu, Warga Siak Diringkus

SIAK - Sat Res Narkoba Polres Siak telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis  shabu di Jalan Pertamina Buatan Kel. Buantan Kec. Koto Gasib kab. Siak, Rabu, 8 Februari 2017.

Tersangka yang diringkus inisial IM alias Iwan Rojak (LK 37 thn) warga Desa Pangkalan Pisang Km 04 Kec. Koto Gasib kab. Siak. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 15 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 6,11 gram harga Rp8.200.000, 1 unit hp Nokia hitam, 1 timbangan narkotika, 1 kotak rokok dji samsoe hitam, 1 pack pembungkus shabu, 1 pipet sendok untuk shabu, 1 jarum pembakar narkotika jenis shabu, dan 1 plastik warna hitam.

Penangkapan ini berawal pada hari Rabu 8 februari 2017 sekira pukul 20.30 wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa inisial IM alias Iwan Rojak dan MA alias Jon akan melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu. Penangkapan dipimpin langsung KBO Sat Res Narkoba Polres Siak Ipda Muswad Parlina SH MH.

Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak, Ipda Muswad Parlina melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Tidak lama Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melihat kedua nama yang disebutkan sedang berada di belakang rumah salah seorang diantaranya yakni rumah inisial MA alias Jon. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyergapan terhadap IM alias Iwan Rojak di TKP.

Pada saat penangkapan IM alias Iwan Rojak sedang transaksi dengan MA alias Jon. Setelah dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan terhadap IM alias Iwan Rojak ditemukan barang bukti 15 paket shabu, 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 timbangan, 1 pipet yang digunakan untuk meyendok shabu, 1 jarum pembakar shabu, dan 1 plastik hitam

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba AKP Aden Bachtiar. (drc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index