Masuk Masa Tenang

Akun Kampanye Paslon Wajib Dihapus

Akun Kampanye Paslon Wajib Dihapus

PEKANBARU – Pemilihan kepala daerah serentak yang digelat pada 15 Februari yang akan datang sudah akan memasuki masa tenang yang dijadwalkan pada, Minggu (12/2/2017) besok. Para calon diminta untuk tidak lagi melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, dan melalui media apa pun, selama 3 hari masa tenang tersebut.

Apa pun alat peraga kampanye juga tidak diperbolehkan lagi ada selama masa tenang, seperti, baliho, pamplet, brosur, spanduk, kartu nama, dan bentuk alat peraga kampanye lainnya akan diturnkan jelang masa tenang. Baik milik pasangan calon, atau pun yang dicetak pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Untuk memastikan tidak adanya pergerakan yang dilakukan oleh pasangan calon, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran di masing-masing kecamatan, hingga kelurahan, dengan mengarahkan Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

“Selama masa tenang, tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim. Kami dari pihak pengawas, akan berkeliling dan patrol untuk meastikan tidak ada pergerakan kampanye atau pertemuan dengan konstituen menjelang pemilihan ini. Kami akan berpatroli setiap hari,” kata Indra kepada Tribun Pekanbaru.

Tidak hanya itu, pihak pengawas menurut Indra juga akan mengawasi sosial media masing-masing pasangan calon, yang selama ini digunakan untuk berkampanye. Ditegaskan Indra, para pasangan calon atau tim sukses tidak hanya mesti menutup akun, atau menonaktifkan media sosial, tapi harus dihapus, dan tidak ada lagi akun tersebut. Selain tidak ada menfaatnya lagi kedepan, akun tersebut juga dikawatirkan akan tetap aktif selama masa tenang, dan pasangan calon bisa saja berdalih kalau akun sosial medianya dihack.

“Untuk menghindari hal itu, saya meminta agar semua akun sosial media pasangan calon harus dihapus, bukan hanya dinonaktifkan. Karena akun tersebut setelah masa tenang, juga tidak akan dimanfaatkan baik calon tersebut menang atau tidak, karena tujuannya hanya untuk berkampanye. Saya juga sudah menyampaikan hal ini kepada masing-masing paslon dan tim pemenangan,” tegas Indra.

Namun menurut Indra, akun yang menjadi tanggung jawab pihaknya hanyalah akun sosial media yang didaftarkan masing-masing pasangan calon ke KPU. Sedangkan yang diluar itu bukanlah menjadi tanggung jawab pihaknya.

”Yang menjadi tanggung jawab pengawasan kami adalah akun media sosial yang didaftarkan pasangan calon ke KPU. Sedangkan yang akun media sosial liar itu diluar tanggung jawab kami,” imbuhnya dilansir dari dari pekanbaru.tribunenews.com.

Jika masih ada kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun oleh pasangan calon yang ditemukan oleh pihak pengawas, maka menurut Indra hal itu akan termasuk dalam pelanggaran kampanye diluar jadwal.

Dijelaskannya, pelanggaran kampnye diluar jadwal, akan dikenakan sanksi pidana, yakni, 1 hingga 6 bulan penjara, dan denda Rp 1 juta hingga Rp 6 juta. Pihak Panwaslu juga menurut Indra akan komitmen akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index