Berobat Pakai JKN-KIS Tidaklah Rumit

Berobat Pakai JKN-KIS Tidaklah Rumit

INDRAGIRI HILIR - Sebagian masyarakat Indragiri Hilir menilai untuk berobat menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) dianggap rumit, tapi tunggu dulu.

Langkah awal jika ingin berobat, peserta wajib mengikuti mekanisme rujukan berjenjang Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diseluruh cabang Kantor BPJS Kesehatan.

"Fungsi dari JKN-KIS ini wajib diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, peserta harus mengikuti aturan BPJS, sehingga dikemudian hari tidak merasa sulit," ujar Prayudi, Bidang HK2 KC BPJS Kesehatan Tembilahan, Jumat (10/02/17).

Ia menjelaskan, menurut pandangan masyarakat ada benarnya juga. Sebab, kata dia, selama ini kalau dalam keadaan sakit bisa langsung ke rumah sakit, lalu diobati sama dokter bersangkutan.

Hal ini sangat berbeda dengan aturan main di JKN-KIS yang saat ini telah diprogramkan pemerintah. Dimana, peserta harus mencari rumah sakit yang sepi pasien. Sehingga tidak menunggu lama.

"Saya sarankan, kalau ingin cepat ditangani oleh pihak rumah sakit Swasta dan Pemerintah, cari pasien yang tidak ramai. Lalu tunjukkan Kartu Peserta JKN-KIS, Insyallah peserta akan dilayani," jelasnya.

Rambut mungkin sama hitam, tapi pemikiran dan pendapat bisa jadi lain arah. Tidak semua jenis penyakit harus ditangani rumah sakit, namun bisa jadi juga ditangani khusus FKTP seperti Puskesmas, Klinik, Dokter Praktik Perorangan idealnya bisa menangani ratusan penyakit hingga mencapai144 diagnosis.

Sistem asuransi sosial yang digunakan JKN-KIS dalam bentuk Managed Care, yakni kombinasi antara pembiayaan dengan mutu pelayanan harus sama rata. Artinya, sistem itu mengoptimalkan setiap jenjang pelayanan kesehatan lewat mekanisme rujukan.

"Saya yakin, pasien yang ingin merujuk ke rumah sakit lain, pasti merasa terlayani cepat dan tidak perlu ngantre berjam-jam," imbuhnya.

Ada beberapa bagian peserta yang dirujuk oleh FKTP ke FKRTL itu harus berjenjang, mulai dari rumah sakit tipe D atau tipe C kemudian tipe B atau A. Sistem rujukan berjenjang seperti ini dinilai sangat tepat, karena memang langsung dari Dokter Spesialis.

"Aturan ini sudah mengacu kepada peraturan perundang-undangan peserta yang mengalami gawat darurat bisa langsung ke FKRTL terdekat," tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index