Oknum Polisi ini Ngaku Dapat Narkoba dari Bandar dalam Lapas

Oknum Polisi ini Ngaku Dapat Narkoba dari Bandar dalam Lapas
Ilustrasi

PEKANBARU - Pasca diamankannya seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir berinisial AK oleh pihak keamanan Bandara Sultan Sarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/2/2017) sore.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku di jalan KH Ahmad Dahlan (Pelajar), Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Di sana petugas kembali menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram yang disimpan dalam tas kamera berwarna hitam.

Setelahnya, langsung dilakukan pengembangan kembali ke kamar 816 di sebuah hotel jalan Sultan Sarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, yang diakui pelaku dihuni oleh dua temannya. Namun, petugas hanya menemukan sebuah bong atau alat isap sabu.

Usut punya usut, saat menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, pelak mengaku jika narkoba tersebut diperolehnya dari seorang bandar narkoba yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.

"Pelaku juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung methamphetamine," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, selularnya, Minggu (12/2/2017) siang.

"Saat ini penyidik Satres Narkoba Porlesta Pekanbaru masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk emngungkap jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Sabtu sore kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kedapatan mengantongi satu paket narkoba jenis sabu dan terpaksa harus diamankan pihak keamanan Bandara Sultan Sarif Kasim (SSK II).

AK diamankan saat mengantarkan tiga orang tamunya yang akan berangkat menggunakan maskapai Batik Air. Namun, saat AK melewati gerbang x-ray,  alarm berbunyi dan petugas kemanan bandara AVSEC melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan itu, ditemukan timbangan digital dalam kantong celana AK. Karena curiga, pihak bandara langsung melakukan pemeriksaan seluruh badannya. Tapi pelaku sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, saat diperiksa kembali, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok, pada kantong celana sebelah kirinya. Dengan temuan itu, AK langsung diamankan ke kantor AVSEC, kemudian pihak keamanan bandara berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Selanjutya, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, AK kemudian diamankan ke Mapolresta Pekanbaru, berikut barang bukti, satu timbangan digital, satu paket sabu seberat 1,8 gram, belasan plastik pembungkus sabu, satu handphone, uang Rp8,96 juta, pemantik api, jam tangan, dua cincin, kunci sepeda motor serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri milik pelaku. (GRC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index