Primkopad Pecat 4 Jukir

Tarif Parkir di RSUD PH Tembilahan Sesuai Perda

Tarif Parkir di RSUD PH Tembilahan Sesuai Perda

INDRAGIRI HILIR - Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) Tembilahan tegaskan bahwa tarif parkir yang saat ini berlaku di lingkungan RSUD PH.

"Perjanjian kami dengan primkopad sesuai Perda. Bila menyalahi bisa dilaporkan ke primkopad langsung. Agar mereka bisa menegur yang di lapangan," ucap Irianto.

BACA : Kelola Parkir, RSUD PH Tembilahan Jalin Kerjasama dengan Primkopad

Irianto juga menuturkan bahwa saat ini sudah ada empat orang yang dipecat karena diduga memgambil tatif parkir tidak sesuai dengan perda.

"Saya sudah sampaikan ke kodim adanya laporan yg menerima melebihi perda secara lisan. Sudah empat orang yang mereka pecat," tegas Irianto, Minggu (13/2/2017) petang.

Irianto kembali menuturkan bahwa jika ada juru parkir yang meminta tidak sesuai dengan perda maka sebaiknya dilaporkan ke RSUD PH Tembilahan ataupun langsung ke Primkopad.

"Selain itu, bisa juga hubungi ke nomor ini  0811 751 1009," tuturnya.

Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index