PWI Inhu Tandatangani MOU Bantuan Hukum dengan Pengacara

PWI Inhu Tandatangani MOU Bantuan Hukum dengan Pengacara

INDRAGIRI HULU - Persatuan Wartawan Indonesia (PW) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) teken perjanjian kerjasama (MOU) dengan Kantor Pengacara Dody Fernando SH MH. Kerjasama ini lebih terfokus kepada pemberian bantuan hukum kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Inhu.

Kedepan melalui penandatangan kerjasama ini diprogramkan diskusi antar wartawan dengan Kantor Pengacara Dody Pernando SH MH yang berkaitan dengan berbagai hukum. “Ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya,” ujar Ketua PWI Kabupaten Inhu Kasmedi usai penandatangan MoU di Kantor PWI Inhu, Senin (13/2/2017).

Sebelum penandatangan, sejumlah wartawan juga mempertanyakan tentang bentuk kerjasama tersebut. Dimana dalam kerjasama tersebut dituangkan bahwa Kantor Pengacara Dody Fernando SH MH bersedia memberikan konsultasi hingga pendampingan hukum.

Dalam konsultasi hukum hingga pendampinganya, berkaitan dengan proses hukum yang dihadapi wartawan saat menjalankan profesinya.

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat,” sebutnya.

Untuk itu katanya, dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena. Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik.

Sementara itu Dody Fernando SH MH dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, banyak hal yang dapat dilakukan ketika ada kerjasama ini. Karena disatu sisi masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan rasa keadilan dalam berbagai hal.

Untuk itu katanya, melalui kerjasama ini selain dapat memberikan konsultasi dan pendampingan hukum, Dody berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Mungkin ada saudara-saudara kita yang diketahui wartawan belum mendapat rasa keadilan, melalui kerjasama ini dapat juga dijadikan bahan diskusi,” harapnya.(HLR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index