Sekap dan Rampas Harta IRT, Warga Tembilahan Ini Dibekuk

Sekap dan Rampas Harta IRT, Warga Tembilahan Ini Dibekuk
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Ayu (21) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, saat berada dirumahnya di Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Peristiwa yang dilakukan oleh A (21) warga Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Trmbilahan Hulu ini terjadi pada Senin (13/2/2017) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung SIK mengatakan peristiwa tersebut terjadi waktu korban sedang sendirian dirumah.

"Saat itu korban baru kembali ke rumah setelah membeli sayur di luar. Ketika sudah berada dalam rumah, tiba - tiba pelaku yang sudah ada dalam rumah, langsung membekap mulut korban dengan baju milik anak korban sambil mengatakan "Jangan Berteriak"," cerita Dolifar.

Mendapat serangan mendadak tersebut, korban berusaha berontak melepaskan diri dari bekapan pelaku. Lepas dari sekapan pelaku, korban langsung lari keluar rumah lewat pintu belakang sambil teriak minta tolong kepada warga sekitar.

"Akibat dari sekapan pelaku tersebut, korban menderita luka memar pada bagian hidung dan leher, dan kehilangan uang sebesar Rp. 60.000.- dan 1 buah liontin model anggur seharga Rp. 150.000. sedangkan pelaku juga langsung kabur melarikan diri," ucapnya.

Mendapat informasi adanya tindak pidana itu, Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Unit Opsnal untuk mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Sekira pukul 17.00 WIB, atas informasi dari masyarakat, diketahui pelaku sedang berada di Jalan SKB Tembilahan.

Lalu, Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu yang dibantu Personel Polsek Tembilahan melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku tidak melawan ketika ditangkap.

"Saat ini pelaku dan barang Bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan Lebih lanjut," pungkasnya.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index