Pemalsuan TTD Bupati, Kapolres: Identitas Sudah Dikantongi

Pemalsuan TTD Bupati, Kapolres: Identitas Sudah Dikantongi
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin melaui Kabag Hukum Set Kab Bengkalis akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Bengkalis, Selasa (14/02/2017). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan untuk dokumen izin persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis  yang diberikan kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI).

"Memang benar, kita sudah menerima laporan secara resmi dari Bupati Bengkalis melaui Kabag Hukum Masryansyah Oemar, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan untuk izin pembangunan ke pariwisataan di Kecamatan Rupat," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono ketika dihubungi, Rabu (15/02/2017).

Dikatakan Kapolres bahwa pihaknya saat ini sudah mendalami kasus ini, dimana sejumlah saksi dari pelapor  serta Disbudpora Bengkalis sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, selain itu juga sudah mendapatkan sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan tersebut. Mengenai siapa pelaku yang telah melakukan pemalsuan tersebut pihaknya sudah mengantongi identitasnya.

"Sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan sedang kita dalami,ditambah lagi pelaku yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah kita ketahui identitasnya, siapa orangnya belum bisa saya sebutkan," kata Kapolres lagi.

Selain itu untuk memastikan dokumen tersebut dipalsukan atau tidaknya tentu perlu pembuktian secara autentik dan akan dikirm terlebih dahulu ke laboraturium forensik dan nanti setelah ada hasilnya baru bisa menjerat pelaku.

"Kita belum bisa memastikan tanda tangan tersebut asli atau tidaknya tergantung hasil dari laboratorium forensik nanti, tetapi dugaan tanda tangan tersebut sengaja di scan," ungkap kapolres lagi.

Ditambahkannya juga  bahwa dalam perkara ini nantinya apa bila terbukti pelaku dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan Bupati maka kita akan kenakan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang memalsukan  tanda tangan dengan ancaman 6 tahun kurungan. (HLR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index