Pelajar di Meranti Tertangkap di Kamar Wisma

Pelajar di Meranti Tertangkap di Kamar Wisma

MERANTI - Satuan resort Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama karena diduga menggunakan sabu. Mereka diciduk di dalam kamar Wisma Sederhana Jalan Jawi-jawi Selatpanjang, sialnya malam itu ia ditangkap bersama rekannya dan ditemukan alat isap beserta narkotika di duga jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu terjadi, Kamis (16/2/2017) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap HW (21) warga Rintis yang tidak bekerja ini bersama temannya NK (16) warga Jalan Ismail Selatpanjang yang masih berstatus pelajar.

Di lokasi penangkapan, saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, ditemukan alat lengkap untuk menghisap sabu-sabu. Diantaranya, ditemukan narkotika diduga jenis sabu dalam kotak rokok Dunhill dengan berat 0,25 gram, di dalam kantong celana belakang milik HW.

Menurut pengakuan HW dan NK, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang dibeli dengan harga Rp200 ribu.

Dari penangkapan ini, selain mengamankan dua orang terlapor, polisi juga mengamankan alat isap sabu lengkap. Seperti, 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu. 1 buah bong, 3 buah pipet plastik, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 unit hp, dan 1 unit sepeda motor Beat No. Pol BM 5476 XD.

"Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Jumat (17/2/2017). (HLR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index