Kasus Korupsi Dispenda Bengkalis, Empat Tersangka Masih Belum Ditahan

Kasus Korupsi Dispenda Bengkalis, Empat Tersangka Masih Belum Ditahan

BENGKALIS - Hampir setahun, empat pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada tahun 2012 dan tahun 2013.

Menanggapi masih belum ditahannya keempat tersangka tersebut, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputera membenarkannya. Menurutnya, penahanan masih belum dilakukan karena saat ini tim penyidik Kejari Bengkalis masih terus melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan korupsi di Dispenda Bengkalis tersebut

“Kita masih melakukan pemberkasan terhadap keempat tersangka di Dispenda tersebut. Selain itu penyidik juga terus melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, serta kerugian Negara yang ditimbulkan,”kata Rahman Dwi Saputera, Minggu (19/02/2017) via seluler.

Ditanya kapan keempat tersangka ditahan, Kajari belum dapat memastikan. Termasuk kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SPPD yang sudah menyeret empat pejabat Dispenda Bengkalis itu. “Nanti kalau sudah ditahan serta ada tersangka baru kita pasti akan ekspose ke publik,”pungkas Rahman.

Keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis tersebut adalah berinisial HMZ (KPA), YUB (KPA), AB (PPTK) dan I (Bendahara pembantu).

Sementara surat penetapan keempat pejabat Dispenda Bengkalis sebagai tersangka sudah diteken oleh Kajari Bengkalis pada tanggal 2 Mei 2016. Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Kejari Bengkalis dan mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran SPPD serta penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan oleh Dispenda Bengkalis. (HLR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index