Kenal di Facebook, Cewek Pesantren di Kampar Jadi Korban Perkosaan

Kenal di Facebook, Cewek Pesantren di Kampar Jadi Korban Perkosaan

KAMPAR - Kenal di Facebook lantas diajak janjian di areal perkebunan sawit. Namun, siapa sangka, ini awal petaka bagi YT. Dia jadi korban perkosaan pemuda MA.

Awalnya, YT (15)dirudapaksa di bawah ancaman dan tidak mampu melawan, YT kemudian menjadi pelampiasan seks dibawah ancaman MA alias PD (19).

YT seorang remaja di Kabupaten Kampar ini masih fasih menceritakan perihal kejahatan yang dilakukan MD padanya.

Kepada polisi, YT mengatakan sudah lima kali MD mencumbunya sampai terakhir Januari 2017.

Semua itu menurut YT dilakukan dibawah ancaman MD yang akan bercerita perihal hubungan terlarang mereka kepada kawan-kawan YT lainnya.

YT malu dan takut karena ia sekolah di salah satu pesantren di Kabupaten Kampar.

Karena tidak ingin peristiwa hubungan suami istrinya sampai ke telinga kawan-kawannya, makanya YT mengikuti saja permintaan pelaku MD.

Begitu seterusnya setiap kali MD ingin berhubungan intim dan jika YT menolaknya.

Namun karena tidak tahan dengan perlakuan MD, YT akhirnya nekat melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

Dari laporan korban kemudian polisi dari Polsek Tambang Kabupaten Kampar melakukan penyelidikan sampai akhirnya MD diamankan.

Kenal Lewat Facebook.

Saat ini MD mendekam ditahanan Mapolsek dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

"Pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tegas Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan, Senin 20 Februari 2017 kepada tribunpekanbaru.

Dikatakan Kapolsek, korban mengenal pelaku lewat jejaring sosial facebook pada Agustus 2016 silam.

Selanjutnya hubungan pertemanan keduanya semakin intensif dan dekat.

Korban dan pelaku kemudian bertemu di areal kebun sawit di Desa Sungai Pinang.

Saat pertemuan itu pelaku kemudian berupaya memperkosa korban.Korban berusaha melakukan perlawanan.

Korban berteriak namun usahanya itu sia-sia karena lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman.

Pelaku terus mencumbui korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Perlawanan korban tidak berarti karena kalah tenaga dengan pelaku.

Sampai akhirnya perbuatan terlarang itu terjadi.

Sejak itulah pelaku terus meminta dilayani oleh korban dibawah ancaman pelaku akan menceritakan perihal hubungan terlarang tersebut ke kawan-kawan korban. (Rsc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index