Jika 21 Hari Tak Terbukti Bersalah, Siti Aisyah Akan Dibebaskan

Jika 21 Hari Tak Terbukti Bersalah, Siti Aisyah Akan Dibebaskan

Nama Siti Aisyah tiba-tiba saja menjadi perhatian tidak hanya bagi rakyat Indonesia, tetapi juga dunia. Perempuan 25 tahun tersebut diduga sebagai pembunuh dari kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

Saat ini, Siti tengah menjalani pemeriksaan pihak otoritas Malaysia. Siti sudah ditahan selama 7 kali 24 jam dan akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 7 kali 24 jam lagi karena proses investigasi masih berlangsung. Sementara itu, waktu maksimal penahanan adalah 21 hari.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menuturkan ada dua kemungkinan putusan yang nanti akan dijalani Siti apabila proses investigasi sudah dilakukan.

"Jika dia terbukti bekerja untuk negara lain maka Indonesia tidak akan memberi bantuan hukum terhadapnya. Sebaliknya jika terbukti tidak bersalah maka dia akan dibebaskan dan dideportasi," kata Iqbal, saat ditemui di Kementerian Luar Negeri,Jakarta Pusat.

Iqbal menuturkan, saat ini belum ada konstruksi hukum yang sudah diputuskan oleh Malaysia terhadap Siti.

"Dia ditangkap berdasarkan bukti CCTV jadi hal itu belum menjelaskan kenapa korban akhirnya tewas. Belum diputuskan juga nantinya dia akan jadi saksi, pelaku, atau pembantu pelaku. Nanti juga akan dikombinasikan dengan hasil forensik. Jadi saat ini belum dibangun konstruksi hukumnya," jelas Iqbal dilansir merdeka.

Siti sendiri saat ini sudah dipindahkan dari Selangor ke Cyber Jaya, Kuala Lumpur. KBRI Indonesia juga belum mendapatkan akses untuk bertemu dengan Siti di Malaysia. Akses kekonsuleran baru akan diberikan usai proses investigasi selesai. (HLR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index