Miliki 25 Gram Sabu, Pasangan Kekasih di Tembilahan Diciduk

Miliki 25 Gram Sabu, Pasangan Kekasih di Tembilahan Diciduk
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Sepasang kekasih di Tembilahan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

Keduanya berinisial AR (28) dan SS (22) keduanya merupaka warga Keluruahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir ini diamankan pada Selasa petang (21/2/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH mengatakan bahwa Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AR dan SS sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu - shabu dirumah SS.

Kasat Res Narkoba lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Setelah mendapat data yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Said Mohd Ali Hanafiah, menangkap AR saat akan bertransaksi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan," ungkapnya.

Dari kedua tersangka, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa 5 paket sedang sabu - sabu seberat 25 gram dibungkus plastik bening berbalut tisu yang diletakkan pelaku dalam plastik makanan ringan merk taro, 1 ATM BRI, 1 ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 558.000.-, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah.

Setelah pelaku AR diamankan, Unit Opsnal membawa pelaku AR kerumah SS.

Kemudian SS langsung diamankan, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku SS, disaksikan oleh warga setempat.

"Di TKP itu, petugas kembali menyita barang bukti berupa 2 paket sedang shabu - shabu seberat 3 gram yang dibungkus plastik bening, dan 6 keping (60 butir) pil Happy Five Erimin 5," tuturnya.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index