KPK Janji Akan Kejar Suparman Hingga MA

KPK Janji Akan Kejar Suparman Hingga MA

PEKANBARU - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan akan mengejar Bupati Rokan Hulu, Suparman yang divonis bebas oleh hakim Tipikor Pekanbaru, Rinaldi Triandiko pada kasus dugaan suap APBD Riau tahun 2014 dan 2015 yang melibatkan beberapa anggota DPRD Riau 2009-2014 dan mantan Gubernur Riau, Anas Maamun.

Usai divonis bebas, KPK akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Kasasi untuk membatalkan vonis bebas yang diterima Suparman.

"KPK akan lakukan upaya hukum terhadap putusan bebas itu," kata Febri, Kamis, 23 Februari 2017.

Suparman bukan menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis bebas oleh hakim dalam sepanjang kasus yang ditangani KPK. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung pernah ada vonis bebas terhadap terdakwa Mochtar Muhammad, Walikota Bekasi.

Namun Mahkamah Agung dalam sidang kasasi pada Maret 2012 membatalkan putusan tersebut. Mahkamah Agung menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.

"KPK melakukan upaya hukum Kasasi, dan kemudian sekitar Maret 2012, majelis Kasasi di Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut," imbuh mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Ia menambahkan bahwa dalam putusan MA, KPK telah membuktikan bahwa vonis bebas di pengadilan tipikor Bandung bukanlah vonis murni.

"Untuk Suparman kita akan segera melakukan upaya hukum tersebut dengan bukti yang kita bawa ke MA," tandasnya.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dari tuduhan Suap ABPD Riau 2014. Sedangkan Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,6 tahun.

"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, Kamis siang, 23 Februari 2017. (R24)

Halaman :

Berita Lainnya

Index