Pelajar di Meranti Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Pelajar di Meranti Nyambi Jadi Pengedar Sabu

MERANTI - Tim Opsnal Polsek Tebingtinggi, Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, saat sedang mangkal di halaman Balai LAMR, Jalan Dorak Selatpanjang, Senin( 27/2/2017) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Perwira Urusan Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora, dalam siaran persnya, Selasa (28/2/ 2017) mengungkapkan, tersangka berinisial SG, Laki-laki 17 tahun, warga Jalan Khalifah Umar, Kelurahan Selatpanjang Timur, masih berstatus pelajar.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket kecil diduga shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 buah kotak handphone merk Samsung Keystone2 seri GT-E1205Y yang didalamnya ditemukan 3 buah mancis, 3 buah pipet, 2 buah alat hisap shabu atau bong dan 2 buah plastik klip bening.

"Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis BEAT warna putih les biru BM 6271 XD, dengan disaksikan Ketua RT setempat bernama Amad Nasri," ungkapnya.

Kronologis penangkapan, jelasnya, tim mendapat informasi akan dilakukan transaksi narkoba jenis shabu di halaman Balai LAMR. Atas informasi itu dilakukan pengintaian di TKP dan kemudian mengamankan tersangka.

"SG sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga shabu-shabu. Namun Tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," ujarnya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka, ditemukan lagi dibawah jok berupa 1 paket kecil diduga shabu-shabu dan juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya didalam kotak handphone merk samsung Keystone2 seri GT-E1205Y.

"Saat dilakukan tes urine terhadap tersangka, petugas juga mendapatkan hasil positif, namun petugas juga akan mengirimkan sampel urine ke Laboratorium Forensik Polri di Medan," kata Djonni.

Setelah itu, terhadap tersangka langsung dilakukan pengembangan, dimana dari pengakuannya, shabu itu di dapat dari AR alias ZL, yang saat didatangi ke rumahnya sudah melarikan diri, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat menggeledah rumah AR alias ZL, petugas hanya menemukan barang bukti berupa 1 pak plastik klip dan alat penghisap shabu-shabu," jelasnya.

Sedangkan terhadap tersangka SG yang sudah diamankan petugas, dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index