Berkat Informasi Masyarakat, Polres Inhil Ciduk Pelaku Togel

Berkat Informasi Masyarakat, Polres Inhil Ciduk Pelaku Togel
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir mengamankan R seorang pelaku judi togel, Rabh (1/3/2017) sekira pukul 15.30 WIB.

R yang merupakan warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan diamankan di Jalan Diponegoro Parit 13 Jembatan Dua, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Kabupateb Indragiri Hilir.

Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sebanyak Rp 560.000.- dan 2 unit HP merk Lenovo dan merk Nokia.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetya SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

Bermula saat masyarakat menginformasikan tentang adanya pelaku bandar perjudian jenis togel yang melakukan kegiatannya di Jalan Diponegoro Parit 13 Jembatan Dua Kel. Tembilahan Hilir.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mendatangi tempat yang disebutkan sesuai informasi.

Ketika di TKP, Unit Opsnal menemukan pelaku sedang beraktifitas. Pelaku pun langsung diamankan. Dari interogasi awal diketahui bahwa pelaku menerima pembelian nomor togel dan kemudian di depositkan ke bandar judi online di situs King 4D.com.

"Atas kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan 25 % dari setiap pemasangan, yang dilakukan lewat SMS," tuturnya.

Saat pelaku diamankan, lanjutnya, ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan perjudian togel dimaksud seperti yang tersebut diatas.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index