Terganjal Usia, 5 PTT di Rohul Gagal Jadi PNS

Terganjal Usia, 5 PTT di Rohul Gagal Jadi PNS

ROKAN HULU - Dari 163 bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas di wilayah terpencil di kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebanyak 158 dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Sedangkan Lima bidan dan dokter PTT lainnya tak lolos akibat terbentur faktor usia yang sudah diatas 35 tahun.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Rokan Hulu, drg. Grifino Dahlihardy melalui Sekretarisnya, H. Hasbikar, M. Kes, Jum'at 3 Maret 2017 pagi ruang kerjanya di komplek perkantoran Pemkab Rohul kota Pasir Pengaraian.

Dikatakannya, ke-158 bidan dan dokter PTT tersebut terdiri dari 145 bidan, Enam orang dokter umum dan Tujuh orang dokter gigi.

“Nantinya para bidan dan dokter PTT tersebut akan berubah statusnya menjadi pegawai negeri sipil dan mendapatkan nomor induk pegawai,” ucapnya.

Selain mendapatkan nomor induk pegawai, lanjut Hasbikar para bidan dan dokter itu mulai bulan April 2017 mendatang sudah mendapatkan gaji dan tunjangan seorang PNS.

Sementara itu, bagi Lima orang bidan dan dokter PTT yang tak lulus maka selanjutnya akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3k) hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah (PP).

Setelah pengangkatan CPNS ini, nantinya ke-158 bidan dan dokter ini akan diikat perjanjian, dimana harus mengabdi didaerah selamat Lima tahun. (R24)

Halaman :

Berita Lainnya

Index